Batam, NAWACITApost.com – Polresta Barelang menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ke Luar Negeri. Kegiatan acara ini diselenggarakan langsung di ruang lobi Mapolresta Barelang, (23/05/2023).
Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam ikut mendampingi kegiatan Press Release Penungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ke Luar Negeri tersebut.
Polresta Barelang berhasil menangkap sindikat berjumlah 11 orang, 8 laki-laki dan 3 Wanita. Nugroho Tri N, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa dengan koordinasi bersama BP2MI, Imigrasi, dan pihak-pihak instansi lainnya serta masyarakat, polisi telah berhasil mengungkapkan 6 kasus TPPO. 3 kasus TPPO diungkap oleh Polresta Barelang dan 3 kasus lainnya diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. Kasus pertama terungkap pada tanggal 1 Mei 2023 di Pelabuhan Citra Tritunas.
“Untuk warga kota Batam diharapkan berhati-hati dengan iming-iming ke luar negeri yang terduga tindakan illegal.” pesan Nugroho Tri N kepada masyarakat Batam.
Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menyampaikan bahwa Imigrasi sangat mendukung dalam upaya pencegahan TPPO. Beliau menambahkan dalam upaya pencegahannya, Imigrasi selalu melakukan wawancara lebih mendalam kepada calon pemohon paspor atau calon penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri. Jika terdapat hal-hal yang mencurigakan, imigrasi akan menolak pembuatan paspor yang bersangkutan atau keberangkatan keluar negeri di Tempat pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan atau Bandar Udara.