NAWACITAPOST.COM - Pertumbuhan apartemen di Kota Surabaya menunjukkan tren positif, dengan rencana pembangunan delapan apartemen baru yang diperkirakan akan menambah sekitar 5.000 unit hunian hingga tahun 2025. Namun, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini dinilai belum maksimal akibat sejumlah kendala yang melibatkan pengembang dan penghuni.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyampaikan keprihatinannya terkait berbagai masalah di sektor apartemen. Salah satunya adalah rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, hak-hak penghuni apartemen sering kali terabaikan.
"Potensi PAD dari apartemen ini sangat besar, tapi harus diiringi dengan pemenuhan hak-hak penghuni," ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Ia menambahkan, pengelolaan apartemen saat ini masih banyak didominasi oleh pengembang. Pengembang sering kali enggan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), yang merupakan organisasi penting untuk memastikan pengelolaan apartemen lebih transparan.
"Sering kali, sertifikat tanah digadaikan oleh pengembang sehingga penghuni tidak bisa memperoleh sertifikat hak milik mereka. Ini menghambat pembentukan P3SRS," jelasnya.
Selain itu, Budi juga menyoroti praktik pembayaran PBB oleh penghuni yang dilakukan melalui pengembang. Menurutnya, praktik ini rentan diselewengkan dan berpotensi merugikan penghuni apartemen.
Ia menyarankan agar pengelolaan apartemen dilakukan langsung oleh penghuni melalui P3SRS. Dengan demikian, potensi pendapatan dari jasa parkir, kebersihan, dan fasilitas lain dapat dikelola dengan lebih efektif dan transparan.
"Penting juga untuk mempercepat proses pertelaan, sehingga hak dan kewajiban penghuni lebih jelas. Dengan begitu, akta jual beli (AJB) bisa segera diterbitkan, dan potensi PAD dari PBB dan BPHTB dapat meningkat," tambah politisi yang akrab disapa Bulek tersebut.
Budi mendesak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Perumahan (DPRKPP) Kota Surabaya agar lebih proaktif mendorong pengembang menyelesaikan kewajibannya. "Regulasi ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Surabaya," tutupnya. ***