Tarutung, NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, membagikan matras kepada warga binaan Rutan Tarutung, Sabtu (20/05/2023).
Matras yang dibagikan ini merupakan Barang Persediaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pemberian matras baru ini merupakan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebelum bisa digunakan dan dibagikan kepada WBP, petugas melakukan pendataan terlebih dahulu agar pendistribusian matras bisa diterima dengan tepat sasaran, karena akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan sarana yang tersedia.
Kepala Rutan Tarutung Ismet Sitorus, berharap dengan adanya matras baru ini dapat membuat kondisi kamar hunian tertata lebih rapi dan untuk memenuhi hak-hak WBP seperti mendapatkan tempat tidur yang layak.
"Dengan adanya matras kondisi kamar hunian dapat tertata lebih rapi karena adanya keseragaman sarana tidur yang diberikan, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan pelayanan", ujar Ismet Sitorus.
(Humas Rutan Tarutung)