Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini kembali melaksanakan kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison yang kali ini bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung (Rabu, 17/05/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya sebagai warga binaan pemasyarakatan, narapidana juga harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan, dan juga berhak mendapatkan berbagai hak dan kewajiban, yang ditindaklanjuti oleh Kadivyankumham Andi Taletting Langi.
Dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Jabar yaitu Novita Marsetyasari, Rika Martiana Dewi dan Renny Marta, kegiatan penyuluhan yang diberikan kepada para Warga Binaan di LPKA Bandung kali ini berkaitan dengan pendalaman materi mengenai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, selain dengan materi mengenai Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Materi Perseroan Perorangan.
Sebagai warga binaan pemasyarakatan, narapidana harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan yang terpadu di mana selama melaksanakan pembinaan, warga binaan pemasyrakatan mendapatkan berbagai hak dan kewajiban agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.
Di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menghasilkan karya-karya yang dapat didaftarkan hak kepemilikannya, salah satu karya yang dihasilkan oleh WBP adalah lagu serta hand-craft yang tentunya memiliki ciri khas tersendiri. Pentingnya pendaftaran atau pencatatan hak cipta ini agar memperoleh perlindungan hukum dengan memiliki sertifikat.