Minggu, 19 Juli 2026

Selama 2024 Tercatat 106 Kasus PMK, Pemkab Majalengka Gencar Lakukan Sosialisasi

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 8 Januari 2025 | 18:02 WIB
Kabid Peternakan dan Keswan Siti Norini Fatimah
Kabid Peternakan dan Keswan Siti Norini Fatimah

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak khususnya Sapi masih menjadi perhatian serius Pemerintah.

Seperti halnya yang tengah dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka, paling tidak sudah terjadi sebanyak 106 kasus PMK yang ada di kota angin tersebut.

Selama tahun 2024 kemarin, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) menyebutkan bahwa kasus tersebut terjadi pada rentan waktu bulan Februari sampai Desember.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas DKP3 melalui Kabid Peternakan dan Keswan, Siti Norini Fatimah menyampaikan pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan kasus PMK.

"Setahun, pokoknya setahunnya Februari gitu, Februari sampai Desember Sampai Desember kemarin. Nah setahun ini belum ada laporan lagi," ucap Siti Norini Fatimah saat ditemui di Kantornya, Rabu (08/01/2025).

Siti Norini menambahkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan diri menghadapi adanya lonjakan PMK jelang momentum bulan Ramadhan dan Lebaran nanti.

Pasalnya, awal bulan Februari dimulai masuknya sapi dari luar Majalengka jelang ramadhan dan memasuki musim qurban mendatang.

"Biasanya bulan Februari itu awal mulai para peternak membeli sapi untuk persiapan pedaging pada musim qurban nanti," ucapnya.

Lonjakan Kasus PMK

Kabid Peternakan dan Keswan itupun mengungkapkan bahwa keseluruhan dari kasus PMK yang terjadi, kebanyakan sapi yang berasal dari luar Majalengka yang disinyalir belum lulus uji kesehatan.

"Jadi biasanya datang dari Jawa, kalau yang datang dari Jawa kan kita tidak tahu ya disana nya seperti apa," tuturnya.

Sebagai upaya pencegahan terjadinya penularan, pihaknya menghimbau kepada seluruh peternak dan bandar untuk selektif. Dengan tujuan mengetahui pasti akan kesehatan hewan yang dibelinya.

Salah satu diantaranya, melalui proses karantina selama 14 hari guna memastikan hewan yang di beli benar benar sehat tidak terpapar penyakit PMK tersebut.

"Setelah dibeli, sapi harus dipisahkan selama 14 hari. Kalau sudah 14 hari tidak terjadi apa-apa, sehat, baru boleh dicampur. Tapi peternak kadang-kadang yang baru langsung jadikan satu dengan yang sudah ada, yang sudah lama, Akhirnya bisa menular ke yang lain," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini