Jakarta, NAWACITApost.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 10 hingga 12 Mei 2023 bertempat di Yuan Garden Hotel Pasar Baru, Jakarta.
Terkait Kasus penyidikan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara resmi kini telah memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual. Pada peraturan ini, kasus kekayaan intelektual yang dilaporkan dan ditangani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menjadi lebih profesional.
Permenkumham ini menurut Anom merupakan jawaban dari besarnya tantangan menangani laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin marak akibat pesatnya jual beli online.
Hadir sebagai narasumber dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI. Melalui Rakor ini tentunya akan banyak mendapatkan masukan dari para narasumber yang kompeten dimana hal ini akan sangat berguna sekali bagi PPNS KI baik yang di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa maupun Kantor Wilayah dalam upaya pelaksanan tugas penyidikan ketika menangani pengaduan yang terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual.