Banjarmasin, NAWACITApost.com - Melakukan deteksi dini serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas nasional merupakan fungsi dari Intelijen Pemasyarakatan. Melihat hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Konsultasi Teknis Pembentukan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan bertempat di Mahakam Convention Room Hotel Aria Barito Banjarmasin pada hari Senin, (15/05).
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari dari 15 Mei - 17 Mei 2023 dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Badan Intelijen Derah Kalimantan Selatan dengan Peserta kegiatan berjumlah 40 orang yang terdiri dari Ketua atau Anggota Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) serta Operator SDP Fitur Keamanan pada Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dan Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto secara simbolis melakukan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta Konsultasi Teknis dan secara resmi membuka kegiatakan Konsultasi Teknis dengan memberikan sambutan. Di hadapan para peserta, Faisol Ali mengungkapkan bahwa Intelijen Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi membutuhkan strategi-strategi guna mendapatkan atau memperoleh suatu informasi atau laporan Intelijen yang akurat.
”Ketersediaan sarana prasarana yang memadai dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten merupakan kunci utama dari keberhasilan dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional khususnya pada Pemasyarakatan serta persiapan dukungan penyelenggaran kegiatan intelijen sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan,” terangnya.
-
Fasiol Ali berharap dengan kegiatan ini dapat mengotimalkan pembentukan dan tugas fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya berharap, melalui kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Pembentukan dan Tugas Fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) ini dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pembentukan dan tugas fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP),” jelas Faisol Ali.
Terakhir, Fasiol Ali juga berharap dengan agenda Konsultasi Teknis ini dapat menjadi tempat silaturahmi dan meningkatkan sinegritas antar kelembagaan.
“Saya juga berharap melalui kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan ini kita dapat bersilaturrahmi dan meningkatkan sinergitas baik internal dan juga eksternal, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam pemberian pelayanan, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta saling menjaga dan mengingatkan dalam menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan pelayanan,” harap Faisol Ali.