Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara secara virtual bertempat di ruang Kepegawaian. Selasa, (09/05/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Deny Rio Sandi, dan Kepala Urusan Umum, Baginda Nauli Ritonga beserta staf terkait . Kegiatan diawali oleh kata sambutan dari Bapak Imam Suyudi, selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut. Beliau menyampaikan begitu pentingnya pelayanan informasi secara terbuka di era digitalisasi ini. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia.
UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas untuk melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan serta melakukan pemuktahiran informasi, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu. Selain itu juga menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
(Humas Lapasid)