Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan kegiatan Razia Insidentil, Sabtu (29/04/2023).
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan juga bentuk dari tindakan pencegahan yang dipimpin langsung oleh Ka.KPR, Leo F.J. Sihaloho beserta kasubsi Yantah Boyma Harahap,Kasubsi Pengelolaan Daliansyah Saragi ,komandan Jaga dan Anggota jaga dimulai Pukul 20.00 WIB.
“Kita ingatkan kepada seluruh petugas agar dalam melaksanakan penggeledahan tetap menjaga etika dan sopan santun kepada warga binaan agar pelaksanaan tersebut dapat berjalan aman dan lancar” tegas Leo F.J Sihaloho
Adapun yang menjadi sasaran dari penggeledahan dan pemeriksaaan barang-barang serta Narapidana/Tahanan di Blok kamar hunian yaitu kamar 07 Blok A, kamar 09 Blok B dan kamar Mapenaling
Hasil temuan pada saat razia yaitu berupa Botol kaca 1 buah, sendok besi 1 buah,Sajam : 5 Buah, Mancis 8 Buah selanjutnya barang yang sudah didata untuk diamankan dan dimusnahkan sebagai bentuk bagi Warga Binaan bahwa barang yang sudah dilarang tidak boleh dimiliki di dalam kamar hunian.
Penggeledahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta deteksi dini terhadap pelanggaran yang ada.
(Humas Rutasip)