Jakarta, NAWACITApost.com – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) telah meluncurkan Aplikasi "Kahiji Online" tahap pertama, yang berbasis pada platform WhatsApp. Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan publik serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi pelayanan yang lebih mudah dijangkau.
Dalam konfirmasinya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa Aplikasi ini dibangun dalam rangka meningkatkan kualitas serta cakupan pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan akan informasi pelayanan oleh masyarakat luas.
“Kahiji Online” merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan teknologi AI (Artificial Intelligence) melalui sistem GPT. Dengan adanya “Kahiji Online” masyarakat bisa mendapatkan pelayanan tanpa harus datang langsung ke Kantor Wilayah,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa Aplikasi "Kahiji Online" memiliki beberapa fitur pelayanan publik yang meliputi:
- SIKOKOM (Sistem Informasi Koordinasi, Komunikasi dan Konsultasi Bidang Hukum)
- CILAKI (Channel Inovasi Layanan Kekayaan Intelektual)
- KACANG JABAR (Kolaborasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Jawa Barat)
- YANKOMAS (Pelayanan Komunikasi Masyarakat)
- BALAD AHU (Beragam Layanan Direktorat Administrasi Hukum Umum)
- KAHIJI CHAT (Menjawab pertanyaan masyarakat yang bertujuan umum melalui pemanfaatan teknologi AI (Artificial Intelligence) dengan sistem Chat GPT).
Tentunya fitur yang disediakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan hukum, melalui aplikasi chat yang terhubung dengan teknologi AI (Artificial Intelligence).
Setelah peluncuran aplikasi "Kahiji Online", Kanwil Kemenkumham Jabar akan bekerja sama dengan mitra-mitra eksternal untuk melakukan penyebaran informasi terkait aplikasi ini. Penyebaran informasi dilakukan melalui berbagai media, seperti pemasangan spanduk, pencantuman di website Kantor Wilayah, serta penyebaran informasi melalui media sosial.