Jumat, 5 Juni 2026

Wujudkan Kota Peduli HAM, Pengelolaan JDIH dan Upaya Perlindungan KI, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Papua Bangun Sinergitas dengan Setda Kabupaten Kepulauan Yapen

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 12 April 2023 | 15:58 WIB
Wujudkan Kota Peduli HAM, Pengelolaan JDIH dan Upaya Perlindungan KI, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Papua Bangun Sinergitas dengan Setda Kabupaten Kepulauan Yapen
Wujudkan Kota Peduli HAM, Pengelolaan JDIH dan Upaya Perlindungan KI, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Papua Bangun Sinergitas dengan Setda Kabupaten Kepulauan Yapen

Serui, NAWACITApost.com – Bertempat di ruang Kerja Setda Kabupaten Kepulauan Yapen Kadiv Yankumham, Muhamad Mufid didampingi Kasubbid Pemajuan HAM Idawati Parapak, dan staf Subbidang HAM Kanwil Kemenkumham Papua mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen guna duduk bersama diskusi terkait KKP HAM, Pengelolaan JDIH, dan upaya perlindungan KI, Rabu, (12/4/23).

Kadiv Yankumham dan Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua disambut dan diterima oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen Erni Renny Tania di dampingi Kabag Hukum Sonny Nur Hidayat. Disampaiakn Erni, kami sangat berterimakasih dan menyambut baik maksud dan tujuan kedatangan Kadiv Yankumham dan Tim, untuk meningkatkan kerjasama antara Kanwil, dan memberikan arahan kepada OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen dalam memenuhi data dukung Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Lebih lanjut Kadiv Yankumham, Muhamad Mufid menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangan kami ini adalah untuk menindaklanjuti MoU yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu antara Kantor Wilayah dengan Pemda Kab.Kep Yapen terkait program dan tusi yang ada pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua yang berhubungan dengan Pemkab/Kota antara lain, menyamakan persepsi terkait dengan pemenuhan data dukung KKPHAM yang akan dilakukan penilaian oleh tim pusat (Ditjen HAM);
dalam pengelolaan JDIH, perlunya koordinasi dan konsultasi yang merupakan agenda nasional yg harus diperjuangkan; menghimbau UMKM untuk melakukan pendaftaran KI (merek, paten, KIK) di Kota Serui agar tidak di akui orang lain.

Di akhir diskusi Muhammad Mufid mengatakan arahan perintah kakanwil, "mudah-mudahan kita dapat lebih bersinergi dengan Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen terkait dengan optimalisasi pelayanan hukum dan HAM, meningkatkan prestasi, namun jangan berorientasi pada penghargaan yang penting implementasinya," tegasnya Mufid.

Kadivyankum HAM juga memberikan brainstorming terkait dengan perspektif HAM, agar Pemda lebih memahami bahwa P5HAM merupakan tanggungjawab Pemerintah.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini