Bandung, NAWACITApost.com – Kemenkumham Jabar di bawah komando Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya memerintahkan Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara Egga Okstrada Mulyana dan staf bagian keuangan pagi ini (Senin, 10/04/2023) mengikuti Pembukaan dan Kegiatan Evaluasi IKPA Kementerian Hukum dan HAM Triwulan I TA 2023 yang diselenggarakan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I secara Virtual melalui Aplikasi Zoom langsung dari Wisma Pengayoman Jl. Raya Puncak - Cianjur No.83, Cibeureum, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara / Lembaga dan Kegiatan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan HAM Triwulan I TA 2023 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 dan Surat Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.3-KU.01.02-75 dan dilaksanakan selama 5 hari (10-14 April 2023) terjadwal dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di 33 Provinsi.
-
Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I menyampaikan 3 (tiga) permasalahan yang dihadapi yaitu : 1. Deviasi halaman III DIPA masih tinggi karena belum tertibnya satuan kerja melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah direncanakan; 2. Terdapat blokir non Automatic Adjustment (AA) antara lain memerlukan proses clearance dari Kominfo, Izin Prinsip Presiden, Dokumen RKBMN maupun dokumen terkait lainnya; 3. Beberapa satuan kerja belum melakukan pelaporan capaian output pada aplikasi SAKTI dan OMSPAN. Pengisian capaian output bulan Januari sampai dengan Maret 2023 diperpanjang sampai tanggal 30 April 2023.
Dalam arahannya, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan Dalam usaha kita meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 14 kalinya mari tingkatkan kembali kinerja. Evaluasi yang dilakukan tidak lain dalam upaya meninjau kembali Target Capaian dari setiap Kantor Wilayah di Indonesia yang pada akhirnya akan mendongkrak Nilai IKPA Kemenkumham secara keseluruhan.
-
Nilai IKPA 94,71 yang diraih merupakan nilai bagus yang telah diraih Kemenkumham pada Triwulan I 2023, tetapi alangkah bagusnya jika nilai tersebut bisa naik di atas 95,00, mengingat angka 95,00 merupakan ambang batas nilai dengan Predikat Sangat Bagus. Ada beberapa langkah Peningkatan IKPA T.A 2023 yang Wisnu bagikan yaitu:
- Segera lakukan percepatan realisasi anggaran sesuai target penyerapan anggaran sesuai target penyerapan anggaran per triwulan terutama Satker yang menggunakan Sumber Dana PNBP agar segera merealisasikan MP yang telah di setujui.
- Lakukan Penyesuaian halaman III DIPA (RPD) berdasarkan Rencana Kegiatan dan Gunakan RPD sebagai dasar pencairan serta antisipasi agar deviasi RPD dengan pencairan tidak lebih dari 5 %.
- Segera selesaikan dan siapkan dokumen untuk anggaran yang masih di berikan catatan (tanda blokir diluar automatic adjustment)
- Gunakan UP/TUP secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving paling sedikit 100% dalam 1 bulan
- Lakukan perbaikan perencanaan dengan mereviu DIPA secara periodik dan memperhatikan PMK No.199 Tahun 2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran serta Revisi DIPA 1 kali per triwulan
- Lakukan pengisian Capaian Output setiap bulan secara akurat (maks. 5 hari kerja bulan berikutnya)
- Unit Utama dan Kanwil untuk melakukan pengawasan dan pengarahan pelaksanaan langkah-langkah peningkatan IKPA secara aktif serta memberikan teguran kepada satuan kerja yang tidak mencapai target per triwulan.