Kamis, 4 Juni 2026

Penuhi P5HAM, FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM 

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 7 April 2023 | 12:53 WIB
FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM 
FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM 

Serang, NAWACITApost.com – Guna memastikan Provinsi Banten dan Kabupaten / Kota telah melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2012 dan No. 77 tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam pembentukan Produk Hukum Daerah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Bidang HAM menggelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM.

"Dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri No. 20 dan No. 77 Tahun 2012 tentang Paramenter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai HAM," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dalam sambutannya di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kamis (06/04/2023).

Untuk mendalami sejauh mana produk hukum daerah memenerapkan prinsip-prinsip HAM tersebut dalam substansi yang diatur suatu produk hukum, Kemenkumham Banten mengundang 25 (dua puluh lima) orang peserta yang terdiri dari perangkat Daerah/ Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi Banten serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Kepala Bidang HAM, Pensra menyebut jika rancangan produk hukum yang dipilih untuk ditelaah dan diberikan rekomendasi agar disempurnakan dan sejalan dengan cita-cita HAM atau berspektif HAM dalam kegiatan FGD ini adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam kegiatan ini Raperda tersebut diharapkan akan ditelaah kemudian hasil telaah tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal HAM dengan harapan agar seluruh produk hukum daerah yang dibentuk sesuai dengan perspektif HAM yaitu Non Driskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian urusan Pemerintahan dan didasarkan pada hierarki peraturan perundang-undangan.

Untuk itulah diundang narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Faruk Oktavian serta Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Artati Subagio. (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini