Rohul, NAWACITAPOST.COM. - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba di Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam satu hari.
Berdasarkan data diterima nawacitapost.com Senin, (27/3) dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi, SH MH, atas kerjasama yang baik Anggota, para pelaku berhasil dilakukan penangkapan di 4 TKP di 4 Laporan Polisi.
-
Lanjut Kasat Narkoba Polres Rohul, penangkapan Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial End Alias Regar, laki-laki, pekerjaan pengangguran alamat JL. Pamah Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut.
Dari tersangka diamankan Barang Bukti (BB) sabu dengan berat kotor 9,72 (sembilan koma tujuh puluh dua), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/III/Riau/Res. Rohul/SPKT tgl 26 Maret 2023.
"Kejadian, Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 18.30 Wib.TKP :
Di sebuah Penginapan Alam Surga Desa Teluk Aur Kecacaman Rambah Samo," jelasnya.
-
-
Selain BB 9 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 9.72, ungkap nya, diamankan 1 Lembar plastik Klip Bening dibalut lakban warna Coklat, 1 Buah Kotak warna Emas, 1 unit Timbangan digital, 1 Unit handphone android merk Vivo warna Biru dengan simcard 0813-7803-6463, 1 Unit handphone merk Samsung warna Hitam dengan simcard 0821-3831-5249.
Masih AKP Riza Effyandi, kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/28/III/Riau/Res. Rohul/ SPKT tanggal 26 Maret 2023, kejadian pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 04.00 Wib, lagi dua orang pelaku ditangkap bersama BB sabu dengan berat kotor 11,27 (Sebelas Koma Dua Puluh Tujuh) gram.
Dua tersangka ditangkap di TKP Di sebuah rumah Bukit tungku Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujungbatu. Tersangka berinisial AS Alias ACIL, 42 Tahun, Wiraswasta, Alamat Bukit Tungku RT/RW 014/003 Desa Ujungbatu Timur Kecamatan Ujungbatu dan Des Alias KRISMAN, 29 tahun, Laki-Laki, Wiraswasta, Pelita X Dusun Harapan Jaya RT/RW 002/005 Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun
BB dari AS Alias Acil, 2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor kurang lebih 11,27 Gram, 1 unit handphone merk RELME warna Dongker dengan simcar 0813-7899-2324, 1 Unit Timbangan Digital warna silver, 1 buah Dompet warna Abu abu, 1 buaya sendok yang terbuat dari pipet plastik dan 8 Lembar plastik klip putih bening.
Dan BB dari Des Alias Arisman 2 paket shabu dibungkus plastik klip putih bening, 1 unit handphone merk INFINIX warna Hitam dengan simcar 0813-7481-9129
Selanjutnya Pengungkapan TP Narkotika jenis Shabu dgn berat kotor 2,21 ( Dua Koma Dua Puluh Satu ) gram, pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 03.25 Wib. Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/III/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 26 Maret 2023.
Kejadian Pada hari Minggu tanggal 26 Mareti 2023 sekira pukul 03.25 Wib.TKP
Dijalan Mangga Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujungbatu. Tersangka Das alias Jogot, 46 Tahun, Laki-Laki, Islam , Wiraswasta, alamat jalan Mangga Kel. Ujung batu.
BB, selain 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor kurang lebih 2,21 Gram. 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan simcar 0821-6914-4972. 1 buah Tas warna ungu merk JUNFA.
Dan penangkapan di TKP Simpang Ngaso jalan mangga Kelurahan Ujung Batu, tersangka seorang wanita berinisial Nur Alias IDA, 32 Tahun, Mengurus rumah tangga, alamat Jalan Mangga Kelurahan Ujung batu, BB sabu dengan berat kotor 2,48 ( Dua Koma Empat Puluh Delapan ) gram.
Tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wib sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/III/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 26 Maret 2023.
BB selain 2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor kurang lebih 2,48 Gram, diamankan 1 Lembar tisu warna putih 1 unit handphone merk Oppo warna Merah dengan simcar 0852-2621-3553.
"Penangkapan 4 Tersangka diantaranya satu wanita, berdasarkan informasi masyarakat Di Empat TKP, dalam satu hari berhasil kita tangkap yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya." pungkasnya.
Editor Fahrin Waruwu