Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum T.A. 2023 di Kabupaten Tasikmalaya

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:29 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum T.A. 2023 di Kabupaten Tasikmalaya
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum T.A. 2023 di Kabupaten Tasikmalaya

Kab. Tasikmalaya, NAWACITApost.com – Bertempat di Aula Kantor Desa Tenjowaringin, Kecamatan Selawu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui Tenaga Penyuluh Hukum laksanakan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).  Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret  2023 Pukul 10.00.

Kegiatan diikuti oleh Plt. Camat Salawu (Bapak Subagia), Kepala Desa Tenjowaringin (Bapak Idi Abdulhadi), JFT Penyuluh Hukum dan Undangan/Peserta dari masyarakat, PKK, Bimkesmas, Kelompok yang berjumlah 40 Orang.

Acara dibuka dengan sambutan dari Plt. Camat Salawu (Bapak Subagia). Adapun dalam sambutannya, Bapak Camat menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Jabar yang datang ke Desa Tenjowaringin untuk memberikan pembinaan di Desa Tenjowaringin. Bapak Camat berharap warga desa akan mendapatkan ilmu baru dan tercerahkan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kades Tenjowaringin (Bapak Idi Abdulhadi) yang menyampaikan ucapan terimakasih serta mengharapkan bahwa setelah pembinaan, Kadarkum dapat dibentuk dan segera melaksanakan tugasnya. Bapak Kades juga menyampaikan bahwa Desa Tenjowaringin sudah memiliki SK sebagai Desa Wisata. Desa Tenjowaringin juga memiliki berbagai hasil bumi, seperti Jahe, Kapulaga, dan rempah-rempah lainnya yang sudah di ekspor ke luar negeri. Sehingga dengan berbagai potensi yang dimiliki, Bapak Kades mengharapkan Desa Tenjowaringin dapat diikutkan dalam penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum berikutnya.

-


Setelah pembukaan acara, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan dari JFT Penyuluh Hukum (Elin Rahayu dan Budiman Muhammad). Dalam paparannya, Ibu Elin menyampaikan poin-poin sebagai berikut :

  • Kanwil Kemenkumham Jabar khususnya Penyuluh Hukum memiliki tugas untuk melakukan pembentukan dan pembinaan kepada Kadarkum. Tujuannya untuk membangun masyarakat yang memiliki kesadaran hukum.

  • Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa/kelurahan atau wilayah administratif setingkat yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum

  • Untuk ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Desa Tenjowaringin harus memenuhi 4 dimensi penilaian, diantaranya :


1. Akses Informasi Hukum : kegiatan penyebarluasan informasi hukum terhadap kelompok Kadarkum melalui penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung

2. Akses Keadilan : layanan bantuan hukum, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dalam penyelesaian permasalahan hukum non litigasi di masyarakat.

3. Akses Implementasi Hukum : keamanan, ketertiban, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat (Pajak, Perkawinan, Narkoba, Perdagangan Orang, Perlindungan Anak, Kamtibmas, KDRT, dsb)

4. Akses Demokrasi dan Regulasi : kegiatan yang melibatkan peran partisipasi aparat Desa/Kelurahan dan masyarakat dalam menjalankan program pemerintah serta membentuk regulasi tingkat desa/kelurahan

- Dalam akses informasi hukum, salah satu kriteria penilaiannya adalah Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

- Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum/Kelompok Kadarkum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

- Dalam SE terbaru, yaitu Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH), Kadarkum harus memiliki anggota paling sedikit 15 orang.

- Kadarkum sendiri memiliki tugas untuk  meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya serta menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat di luar lingkup peradilan (non litigasi).

-
Paparan kemudian dilanjutkan oleh Pak Budiman yang menjelaskan mengenai Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual termasuk proses pendaftaran Perseroan Perorangan dan Merek. Pak Budiman menyampaikan bahwa Desa Tenjowaringin memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian daerah jangan sampai karena tidak mengerti legalitas usaha, potensi yang ada di manfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bukan hanya itu, Pak Budiman juga memperkenalkan website Kanwil Kemenkumham Jabar dan aplikasi Kabayan Pasti, dimana warga Desa Tenjowaringin diperkenalkan mengenai berbagai layanan yang ada di Kemenkumham serta dapat melakukan konsultasi hukum secara online.

Kanwil Kemenkumham Jabar berencana untuk berkoordinasi dengan Pemkab Tasikmalaya terkait tindak lanjut pengusulan Desa Tenjowaringin agar dapat diikutkan ke Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum periode berikutnya. Selain itu, akan berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait pendaftaran merek berbagai produk UMKM yang dimiliki Desa Tenjowaringin serta pendaftaran perkumpulan yang ada di Desa Tenjowaringin. Dan juga akan melakukan pendampingan agar Desa Tenjowaringin dapat mengikuti penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum berikutnya dan ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini