Jumat, 5 Juni 2026

Pentingnya Peran PK Dalam Mewujudkan Restorative Justice Pelaku Dewasa, Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Papua Barat Hadir Sebagai Narasumber

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 15 Maret 2023 | 21:22 WIB

Manokwari, NAWACITApost.com – Pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam rangka  pemenuhan Restorative Justice untuk pelaku dewasa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Kakanwil), Taufiqurrakhman dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Dannie Firmansya hadir sebagai Narasumber dalam Webinar yang di gelar secara hybrid oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fak-fak, Rabu,(15/03/2023).

Webinar yang dikemas dalam Tema : Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan Sebagai Ujung Tombak Mewujudkan Restorative Justice Pelaku Dewasa Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Saat membacakan sambutannya, Kepala Bapas Kelas II Fak-fak, Angganetha Paulina Aragai menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke 59 sehingga diharapkan melalui pelaksanaan Webinar ini dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan yang memerlukan pemahaman dan penguatan terkait dengan peran serta tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Undang UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

-


Dalam paparan materinya, Kakanwil menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan korban dan pelaku serta masyarakat yang terlibat bukan untuk menghukum pelaku, dimana RJ ini dapat diartikan sebagai penyelesaian perkara di luar system peradilan pidana.

UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 51 RKUHP jelas mengatur mengenai tujuan pemidanaan yang menitikberatkan nilai keadilan restorative (RJ) sebagaimana telah diterapkan dalam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak  yang memberikan perubahan positif.

Peran PK dalam UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.

Pemasyarakatan sebagai sub sistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum, ada 6 fungsi yang di emban, salah satunya adalah Pembimbing Kemasyarakatan dimana berdasarkan UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 23 menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

-


Pelaksanaan Litmas (Penelitian Masyarakat) oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan ujung tombak mewujudkan RJ pelaku dewasa dimana Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara. Sehingga Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat dijadikan  sebagai bahan pertimbangan oleh aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dalam rangka penerapan Restorative Justice.

Usai paparan Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan paparan kadivpas yang membahas tentang sejarah terbentuknya KUHP Nasional, dimana UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan karya anak bangsa dimana sebelumnya Indonesia menggunakan KUHP buatan belanda yang menerapkan hukuman penjara sebagai bentuk hukuman utama.

Usai pemaparan materi, kegiatan di lanjutkan dengan diskusi bersama dan nampak hadir mengikuti Direktur Bimkemas DItjen Pemasyarakatan, Pujo Harinto dan seluruh PK di lingkungan Kantor Wilayah Papua Barat.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini