Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Jabar Buka Rakor TIMPORA Wilayah Kerja Kanim Bogor

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 7 Maret 2023 | 16:56 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya

Bogor, NAWACITApost.com – Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dilaksanakan hari ini, Selasa, (07/03/2023), berkesempatan dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, didampingi Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gatut Setiawan dan Kakanim Kelas I Non TPI Bogor, Ruhyat M Tholib.

Rapat Koordinasi TIMPORA Wilayah Bogor ini dihadiri oleh unsur Korem 061/Surya Kencana, Kepolisian Resor Kota Bogor, Kepolisian Resor Bogor, Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, Kodim 0606/Kota Bogor, Kodim 0621/Kabupaten, Divisi Keimigrasian Jabar, dan Unsur Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Bogor yang tergabung dalam TIMPORA Wilayah Bogor.

-


Kegiatan diawali dengan Laporan dari Kakanim Bogor, Ruhyat M Tholib, menyampaikan terkait gambaran umum mengapa perlunya pengawasab orang asing di Wilayah Bogor baik Kota maupun Kabupaten, rapat koordinasi TIMPORA ini selain sebagai pemenuhan target kinerja juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menghilangkan ego sektoral sehingga pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian dapat berjalan dengan baik menghasilkan orang asing yang bermanfaat saja yang ada di Wilayah Bogor dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Wilayah Bogor.

Dalam sambutannya Kakanwil Jabar menyampaikan, "Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memiliki wilayah kerja yang terdiri dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Sektor industri dan perdagangan menjadi penyumbang pendapatan terbesar di wilayah Bogor dan menjadi penggerak kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah, serta membuka perluasan kesempatan bekerja bagi masyarakat." Ungkapnya.

"Perkembangan ini menjadikan daya tarik tersendiri bagi orang asing dengan berbagai maksud dan tujuan datang ke wilayah Bogor untuk melakukan kegiatan penanaman modal, tenaga kerja, wisata, pendidikan, penyatuan keluarga, dan lain sebagainya. Sebagaimana tercatat dalam data keimigrasian, bahwa jumlah keseluruhan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor adalah sebanyak 5.399 orang," lanjut Kakanwil Andika.

"Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti peningkatan tindak kejahatan transnasional (cyber crime, narcotics and drugs smuggling, human trafficking, people smuggling, slavery, illegal plantation) dan berbagai kejahatan lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi,".

"Marilah kita jadikan TIMPORA yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini sebagai wadah bagi instansi pemerintah untuk bersinergi sehingga program-program yang telah dicanangkan Pemerintah dapat terlaksana dengan baik, dan segala potensi masalah maupun permasalahan Keimigrasian yang ada diwilayah Bogor dapat tertanggulangi dan terselesaikan dengan baik,".

-


"Kedepan di Wilayah Bogor ini keberadaan orang asing yang ada hanya orang asing yang bermanfaat saja sehingga menguntukan dan memberi manfaat kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah Bogor khususnya, dan dapat mengantisipasi hadir nya WNA yang tidak bermanfaat, mengingat cukup banyak nya WNA yang ada di Wilayah Bogor ini. Pastikan bersama dengan Tim PORA bahwa pengawasan administratif dan pengawasan lapangan orang asing berjalan dengan baik dan hasilnya akurat." Pungkas Kakanwil Andika yang selanjutnya membuka kegiatan Rakor TIMPORA wilayah Bogor ini secara langsung, ditutup Foto Bersama dan dilanjutkan dengan penyampaian materi Rakor TIMPORA.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini