Selasa, 2 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Ikuti OPERA DJKI, Buka Wawasan “Oposisi Dalam Merek”

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 7 Maret 2023 | 16:06 WIB
Kemenkumham Jabar Ikuti OPERA DJKI, Buka Wawasan “Oposisi Dalam Merek”
Kemenkumham Jabar Ikuti OPERA DJKI, Buka Wawasan “Oposisi Dalam Merek”

Bandung, NAWACITApost.com Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda beserta Staf Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Kegiatan Program Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (OPERA DJKI) secara Virtual melalui Aplikasi Zoom (Selasa, 07/03/2023).

OPERA merupakan Program Unggulan DJKI di Tahun 2023 dengan slogan “DJKI Aktif Belajar Mengajar“ dalam mewujudkan budaya organisasi pembelajaran di lingkungan DJKI. Kegiatan OPERA DJKI kali ini mengambil topik bahasan “Pengertian dan Prosedur Oposisi Dalam Merek“ dengan Narasumber dari Sub Direktorat Permohonan dan Publikasi Aniah dengan Moderator Erick Christian Fabrian Siagian.

-


Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual Kurniaman Telaumbanua dalam sambutannya menyampaikan ajakan kepada seluruh peserta OPERA untuk Dukung Tahun 2023 ini sebagai Tahun Merek dan selalu mendukung Kemajuan Merek-merek Indonesia supaya bisa berbicara banyak di kancah Internasional.

Aniah menyampaikan Kegiatan Opera pada hari ini membahas mulai dari 1. Pengajuan Permohonan, Pemeriksaan Formalitas, 3 Pengumuman, Pemeriksaan Substantif dan 5. Sertifikat. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek terdiri dari 3 unsur yaitu : 1. Pemilik Merek terdaftar/Pemohon Oposisi adalah orang yang melakukan pengaduan terhadap penggunaan secara tanpa hak atas merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, 2. Kuasa/Konsultan adalah Konsultan Kekayaan Intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, 3. Pemohon/Termohon Oposisi adalah pihak yang mengajukan permohonan Merek dan Indikasi Geografis.

Prosedur Pengajuan Keberatan Merek secara Online dapat ditempuh dengan 2 cara yaitu : 1. Pesan Kode Billing, 2. Log In pada Akun Merek. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 Prosedur Keberatan Merek dapat ditempuh : 1. Jika dalam masa pengumuman setiap pihak dapat mengajukan keberatan dengan dikenai biaya (Pasal 16 ayat 1), 2. Pengajuan keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan UU ini tidak dapat didaftar atau ditolak (Pasal 16 ayat 2), 3. 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, Salinan surat yang berisi keberatan dikirimkan kepada pemohon/kuasanya (Pasal 16 ayat 3).

Adapun Syarat Permohonan Keberatan yaitu : 1. Permohonan Keberatan, 2. Surat Kuasa/Konsultan KI Bermaterai, 3. Cover dan Isi Berita Resmi Merek, 4. Sertifikat Merek, 5. Biaya Rp. 1 Juta/ permohonan (PP No. 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas Jenis PNBP. Berdasarkan data 2021-2022 terdapat peningkatan Data Statistik Pengajuan Keberatan Merek sebanyak 389 pengajuan dari 3074 pada tahun 2021 menjadi 3463 pada tahun 2022. Data Statistik menunjukan selama kurun waktu 2 tahun terakhir 2021-2022 yang mengajukan keberatan terhadap permohonan merek yang sedang di umumkan sebanyak 6537 dan ditemukan bahwa dalam jumlah kecil penyampaian keberatan terhadap keberatan permohonan merek lain tidak disertai dengan dokumen yang menunjukan alasan keberatan terhadap permohonan merek pihak lain serta pada akhirnya DJKI mengirimkan surat kepada pemohon merek tanpa adanya dokumen keberatan, sehingga hal ini menyebabkan pemohon merek yang diumumkan untuk melakukan sanggahan atas keberatan.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini