Kamis, 4 Juni 2026

Libatkan Masyarakat Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Survey IPK-IKM

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Selasa, 7 Maret 2023 | 15:03 WIB
Guna mengetahui gambaran Kepuasan masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan, Kemenkumham Banten melalui Tim Bidang HAM melaksanakan Rapat Presentasi Proposal Evaluasi hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK IKM) dan survey Integritas.  “Penilaian Survey IPK-IKM ini menjadi salah satu data dukung Pengusulan pembangunan zona Integritas menuju WBK dan WBBM, dengan adanya survey ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dalam sambutannya membuka kegiatan di Ruang CorpU Kemenkumham Banten, Senin (06/03/2023).  Dilanjutkan dengan pemberian materi dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, disampaikan fungsi dari Ombudsman. Zainal menjelaskan Ombudsman mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang di selenggarakan negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta.  Sedangkan pemateri selanjutnya yang berasal dari Balitbangkumham, Faris Hasan Fauzi menjelaskan bahwa pelaksanaan Survey IPK-IKM ini guna Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.  “Selain itu dengan hadirnya survey ini akan mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik, serta mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya (Humas Kemenkumham Banten)
Guna mengetahui gambaran Kepuasan masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan, Kemenkumham Banten melalui Tim Bidang HAM melaksanakan Rapat Presentasi Proposal Evaluasi hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK IKM) dan survey Integritas. “Penilaian Survey IPK-IKM ini menjadi salah satu data dukung Pengusulan pembangunan zona Integritas menuju WBK dan WBBM, dengan adanya survey ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dalam sambutannya membuka kegiatan di Ruang CorpU Kemenkumham Banten, Senin (06/03/2023). Dilanjutkan dengan pemberian materi dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, disampaikan fungsi dari Ombudsman. Zainal menjelaskan Ombudsman mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang di selenggarakan negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta. Sedangkan pemateri selanjutnya yang berasal dari Balitbangkumham, Faris Hasan Fauzi menjelaskan bahwa pelaksanaan Survey IPK-IKM ini guna Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. “Selain itu dengan hadirnya survey ini akan mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik, serta mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya (Humas Kemenkumham Banten)

Serang, NAWACITApost.com - Guna mengetahui gambaran Kepuasan masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan, Kemenkumham Banten melalui Tim Bidang HAM melaksanakan Rapat Presentasi Proposal Evaluasi hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK IKM) dan survey Integritas.

“Penilaian Survey IPK-IKM ini menjadi salah satu data dukung Pengusulan pembangunan zona Integritas menuju WBK dan WBBM, dengan adanya survey ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dalam sambutannya membuka kegiatan di Ruang CorpU Kemenkumham Banten, Senin (06/03/2023).

Dilanjutkan dengan pemberian materi dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, disampaikan fungsi dari Ombudsman. Zainal menjelaskan Ombudsman mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang di selenggarakan negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta.

Sedangkan pemateri selanjutnya yang berasal dari Balitbangkumham, Faris Hasan Fauzi menjelaskan bahwa pelaksanaan Survey IPK-IKM ini guna Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.

“Selain itu dengan hadirnya survey ini akan mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik, serta mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini