Bandung, NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon. Pada hari ini, Jum’at (03/03/23) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan JFT Perancang Peraturan Perundang – Undangan Ahli Madya Ery Kurniawan serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon yang diketuai Tunggal dewananto didampingi Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana.
Melalui rapat ini, ada pun 5 Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas dan disesuaikan dengan peraturan yang kewenangannya lebih tinggi, diantaranya :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren;
2. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika;
3. Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas;
4. Raperda tentang Induk Sistem Drainase Kota Cirebon;
5. Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Kota Cirebon;
Dari Ke 5 (lima) Raperda tersebut masih ada beberapa Rumusan yang Perlu Dikaji Kembali baik Penyesuaian dari sisi Teknis Pembentukan peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maupun Penyesuaian atas Judul, Rumusan Materi Muatan dalam Raperda dan dalam membentuk Peraturan Daerah sesuai dengan Kewenangan berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan Kepada Pemerintah Daerah.