Bandung, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya ikuti secara daring kegiatan Opini Kebijakan bertema “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalm Mendapatkan Pelayanan Kesiapan Mental di Lembaga Pemasyarakatan” pada Kamis, (02/03/23).
Kegiatan yang terpusat di Studio TVRI Pangkalpinang ini pun dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung Harun Sulianto dan Penyiar TVRI Solina Lumban Toruan. Opini ini pun menghadirkan 3 narasumber yaitu Analis Kebijakan Balitbangkumham Chintia Octenta, Psikolog Klinis Desta Israwanda dan Koordinator Perawatan Kesehatan Ditjenpas Muh. Kamal serta diikuti secara serempak oleh seluruh Jajaran Kemenkumham, Kepolisian maupun Akademis.
Sedangkan Tujuan Diskusi Daring ini adalah untuk mempublikasikan hasil analisis strategi kebijakan hukum dan HAM Balitbangkumham, mengumpulkan bahan yang menjadi data dukung dalam perumusan kebijakan dan untuk memberikan pemahaman sekaligus menggali aspirasi dari masyarakat terkait optimalisasi pemenuhan hak WBP atas layanan kesehatan mental di Lapas.
-
Kemudian, Plt. Kepala Balitbangkumham Iwan Kurniawan membuka kegiatan secara resmi dan mengatakan, “PBB sudah merilis data yang lumayan membuat kita prihatin jadi 450 juta orang di dunia ini mengidap gangguan jiwa dari angka itu kemudian WHO juga mengatakan bahwa satu dari empat orang itu berpotensi memiliki gangguan jiwa. Angka ini menarik hati kita untuk coba menggali lebih dalam informasi ini dan kita kaitkan dengan konteks pelaksanaan tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM yaitu untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan Pemasyarakatan yang tempatnya khusus yang penyebab berada di dalam juga khusus tertentu konteks ini juga bisa kita coba lihat apa yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan ini. Oleh karena itu tahun yang lalu kita melakukan analisis kebijakan terhadap kemungkinan potensi adanya gangguan kesehatan mental di lembaga pemasyarakatan. Sebagaimana kita tahu bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah miniatur masyarakat heterogenitas ada di sana preman juga ada di sana seluruh latar belakang juga ada di sana maka potensi ini bisa kita Gambarkan seperti potensi yang ada pada masyarakat secara umum yang dapat kita ungkap ada potensi-potensi yang dapat kita ungkap dan itu tentu akan disampaikan oleh pakarnya oleh ahli dari analis kebijakan yang melakukan analisis terhadap kondisi jauh dari pengungkapan-pengungkapan kita juga kemudian disadarkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang pelaksanaan tugasnya dilaksanakan oleh seluruh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan. Tentu saja tidak dapat sendirian dalam mencari solusi dalam mencari penyelesaian penyelesaian dalam upaya kita Kemudian untuk Menindaklanjuti apa yang telah menjadi hasil analisis kebijakan terhadap tema. Saya kira inilah forumnya untuk menjembatani, ini merupakan media dimana kita semua ini sebagai mandat atau amanah untuk tugas dan akademis saluran untuk menyampaikan solusinya.”, katanya.
Lebih lanjut, Chintia Octenta memaparkan bahwa kasus yang mendominasi di Lapas Indonesia adalah Narapidana Kasus narkoba dan hal yang melatar belakangi masalah layanan kejiwaan di UPT Pemasyarakatan adalah isu kesehatan mental dan angka bunuh diri di UPT Pas menjadi semakin krusial ditambah pandemi covid-19, namun belum menjadi prioritas. Di samping itu, pelaksanaan Risk Assesment sebagai dasar pelaksanaan program layanan kesehatan mental hingga pembinaan kepribadian, fungsi pemasyarakatan sudah beralih dari pemberian hukuman menjadi pembinaan agar siap kembali ke masyarakat, Optimalisasi regulasi dan SDM dalam penanganan kesehatan mental khususnya di UPT Pemasyarakatan dan juga faktor risiko masalah kejiwaan di Lapas dipengaruhi beberapa faktor klinis, sosial dan institusional.
-
Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan yang layak mencakup kesehatan jiwa, merupakan hak asasi yang tidak dapat dilepaskan dari individu manapun, termasuk WBP. Hak tersebut wajib dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh seluruh pemangku kepentingan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 25 ayat 1 Universal Declaration of Human Rights bahwa setiap orang berhak dalam mendapatkan standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya sendiri dan juga keluarganya.
Lebih lanjut, dalam paparannya Desta Israwanda dijelaskan bahwa kesehatan jiwa dan mental adalah bagian penting dari kesehatan yang tidak boleh diabaikan, termasuk di lingkungan lapas. Psikolog memainkan peran yang penting dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa dan mental di lapas baik peran umum maupun peran khusus serta data dan referensi terkait.
Sedangkan tujuan layanan kesehatan mental/jiwa adalah menjamin kualitas hidup yang baik, menjamin setiap orang mengembangkan potensi kecerdasan, memberikan pelayanan kesehatan terintegrasi, meningkatkan mutu kesehatan jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan berdasarakan HAM.
Penerapan layanan kesehatan mental/jiwa bagi tahanan di lapas dengan mengidentifikasi dan evaluasi dini terhadap masalah kesehatan mental/jiwa tahanan, penyediaan layanan kesehatan mental/jiwa yang tepat dan berkualitas, pengembangan program terapi yang berkelanjutan dan terintegrasi, pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan dan keamanan lapas dalam mengatasi masalah kesehatan mental/jiwa, menjaga privasi dan kerahasiaan pasien serta penghormatan HAM dan kolaborasi konsultasi antar sektor terkait untuk meningkatkan layanan kesehatan mental/jiwa bagi tahanan.
Kemudian dalam paparannya, Muh. Kamal menjelaskan bahwa kebijakan Dirjenpas terkait pelayanan kesehatan mental/jiwa memiliki dasar hukum UU nomor 18 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Jiwa, UU nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, PP nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP, PP Nomor 32 Tahun 1995 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak WBP, PP nomor 38 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak WBP, Surat Keputusan Dirjenpas nomor PAS-304.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kesehatan mental/jiwa bagi narapidan dan tahanan di Lapas, Rutan dan RS Pengayoman, Surat Keputusan Dirjenpas Nomor PAS-27.OT.02.02 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan kesehatan mental/jiwa bagi Tahanan, Anak dan narapidana di Lapas, Rutan, LPKA dan RS Pengayoman.
Upaya Ditjenpas pada Tahun 2022 melakukan penguatan petugas di tingkat Kantor Wilayah terkait ksehatan jiwa, selanjutnya dapat memberi penguatan kepada petugas di UPT (deteksi dini, promotive dan preventif), mendorong komitmen bersama kanwil untuk memberikan penguatan kepada petugas UPT Pas, berjejaring dengan stakeholder, melakukan pendataan dan pelaporan deteksi dini kesehatan jiwa. Di samping itu, Menyusun modul pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa, mendukung praktik baik yang telah dilakukan beberapa UPT terkait layanan kesehatan jiwa dan monitoring dan evaluasi program jiwa.
Pada akhir kesempatan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab sampai berakhirnya kegiatan.