Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Jabar Lantik 2 (Dua) Orang Notaris Pengganti

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 14 Februari 2023 | 20:07 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar Lantik 2 (Dua) Orang Notaris Pengganti
Kakanwil Kemenkumham Jabar Lantik 2 (Dua) Orang Notaris Pengganti

Bandung, NAWACITApost.com – Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, melantik dan mengambil sumpah 2 (dua) orang Notaris Pengganti di Wilayah Jawa Barat dengan saksi Kabid Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, dan Kasubbid Pelayanan AHU, Agung Adi Putro, bertempat di Ruang Sahardjo pada Selasa, (14/02/2023).

Turut hadir dalam pelantikan ini adalah Kadivyankum Jabar, Andi Taletting, Kabag Umum, Ferry Ferdiansyah, Kabid Inteldakim, Gatut Setiawan, dan Kasubbid Dakkim, Arif Hidayat. Secara umum, Notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang terkait pembuatan akta autentik.

Profesi ini dijabat orang-orang lulusan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum, termasuk menjadi saksi resmi dari penandatanganan suatu dokumen penting.

-


Kegiatan diawali dengan Pengambilan Sumpah oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar kepada 2 (Dua) Orang Notaris Pengganti yang dilantik, untuk kemudian dibacakan kata-kata pelantikan oleh Kakanwil, diikuti penandatangan Berita Acara Pelantikan oleh terlantik, Saksi, dan Kakanwil Kemenkumham Jabar, dan terakhir disampaikan Amanat Pelantikan.

Dalam Amanat Pelantikan disampaikan, “Seorang Notaris harus jujur dalam bertindak, tidak hanya kepada kliennya, tetapi juga kepada dirinya sendiri. Dalam melaksanakan jabatan sebagai Notaris Pengganti WAJIB bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya”.

Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus dijadikan landasan oleh notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya. Kewajiban untuk membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris merupakan prosedur pembuatan akta yang senantiasa harus dilaksanakan oleh Notaris.” Tegas Kakanwil Andika dalam Amanat Pelantikan.

-

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini