Karawang. NAWACITAPOST.COM - Sekretaris KPU Kabupaten Karawang mengatakan setelah beredar disaat acara pelantikan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih sekabupaten Karawang pada hari Minggu Tanggal 12 Pebruari 2023 yang beredar adanya konsumsi yang di suplai hasil LPSE dari KPU kabupaten Karawang itu basi atau busuk.
Sekretaris KPU kabupaten Karawang Oliana Theresia, mengatakan pertama tama saya memohon maaf,atas insiden kemarin,tapi benar bukan maksud kami ,bukan maksud kami ,masa kami mau memberikan makanan yang tidak layak, bagi temen temen penyelenggara pemilu tingkat Desa ,yang sedang melaksanakan pelantikan Pantarlih tersebut.
Kami menggunakan vendor dengan salah satu perusahaan penyedia catering PT Bangun Cipta Perkasa yang penunjukan melalui link e-katalog dimana perusahaan atau vendor atau penyedia yang ada di dalam e-katalog.
"Mereka sudah diverifikasi terlebih dahulu oleh lembaga penyelenggara pengadaan barang dan jasa secara nasional atau LPSE, ungkap saat konferensi pers, di sekretariat KPU kabupaten Karawang, Senen(13/2/2023).
Menurut Sekretaris KPU kabupaten Karawang Oliana Theresia, jadi artinya perusahaan perusahaan Yanga ada didalam e-katalog sudah teruji maksudnya keberadaannya baik kualitasnya di dalam LPSE tersebut.
Sesuai dengan ketentuan ,kami meminta makanan yang sesuai dan kualitas yang baik, dan yang akan dikonsumsi oleh semua banyak orang , dan benar benar diluar dugaan sehingga kami kaget juga kecewa dan marah, serta sedih artinya temen temen dibawah ditingkat Desa , menerima makanan seperti itu.
Tapi berdasarkan data yang kami terima, bahwa ini tidak terjadi di hampir seluruh 30 Kecamatan,ada beberapa kecamatan yang melakukan bahwa kondisinya Alhamdulilah,aman dan kondusif seperti itu.
"Walaupun banyak Vidio yang diterima benar menunjukkan makanan yang tidak layak dikonsumsi." Ujarnya.
Adapun tindakan yang telah kami lakukan terhadap divendor kata Sekretaris KPU kabupaten Karawang Oliana Theresia, selaku penyedia jasa pertama, sudah dibuatkan surat teguran,karena itu merupakan kelalaian mereka, yang menyediakan makanan dalam arti kata memberikan kualitas pekerjaan nya cacat mutu, pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Kemudian Langkah kedua yang kami lakukan selain memberikan surat teguran dan kami juga memberikan sangsi yaitu berupa denda Yanga harus mereka bayar atas cacat pekerjaan harus ada sangsi berupa denda yang harus dibayarkan.
Sekretaris KPU kabupaten Karawang Oliana Theresia, sedang mengumpulkan data bukan berdasarkan kotak tapi berdasarkan item tapi berapa item yang cacat mutu dan kami sedang kumpulkan datanya, nanti ketentuan itu, kami bayar atas ketentuan syarat yang harus dibayarkan.
"Mungkin ini salah satu bukti tindakan KPU terhadap atas insiden tersebut " pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)