Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kemenkumham Jabar. Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai Nilai Cipta.
Dalam upaya menyebarluaskan betapa pentingnya Kekayaan Intelektual di era Digitalisasi seperti sekarang untuk itu kegiatan DJKI Mendengar melibatkan peserta sebanyak 300 orang peserta yang terdiri dari unsur Seniman, Pegiat Seni, Pelaku UMKM, Civitas Akademika, Tokoh Masyarakat, Instansi Pemerintah, dan/atau unsur lainnya. Kegiatan ini juga dapat membantu untuk menjalin kerja sama dan membangun hubungan yang lebih baik dengan Pelaku Usaha, Organisasi, dan Masyarakat.
Kegiatan DJKI Mendengar Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual (Kamis, 09/02/2023) dilakukan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto, Kepala Kantor Wilayah Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Dona Prawisuda.
Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyebarluasan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah: 1. Memanfaatkan teknologi digital: dengan cara dapat memanfaatkan teknologi digital untuk membuat kampanye dan komunikasi yang efektif tentang pentingnya Kekayaan Intelektual, 2. Kerja sama dengan pemangku kepentingan: dengan cara dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan, seperti organisasi bisnis, universitas, dan masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa informasi tentang KI dapat diterima oleh masyarakat luas, 3. Edukasi dan pelatihan: dengan cara dapat menyediakan edukasi dan pelatihan untuk masyarakat dan pelaku bisnis tentang pentingnya KI dan cara melindungi hak Kekayaan Intelektual mereka di era digital, 5. Mengembangkan peraturan dan regulasi yang kuat: dengan cara dapat mengembangkan peraturan dan regulasi yang kuat untuk melindungi hak intelektual dan memastikan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi yang tegas, 6. Monitoring dan enforcement: dengan cara dapat melakukan monitoring dan penerapan yang konsisten untuk memastikan bahwa peraturan dan regulasi yang ada dilaksanakan dengan efektif.
Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyampaikan Berdasarkan data dari Dinas dan Stakeholder di Jawa Barat, tercatat ada 100.000 UMKM dan yang aktif ada lebih dari setengahnya. Sektor UMKM yang dimaksud tidak hanya makanan minuman dan kerajinan, tetapi memiliki potensi lain seperti kesenian dan budaya lokal perlu dilindungi melalui pencatatan kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan dan pelestarian seni budaya daerah. "Tidak akan ada lagi Kekayaan Intelektual di Jawa Barat yang tidak dilindungi", tegas Andika.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Jabar dan para Pelaku Usaha di Kota Bandung pada khususnya dan Masyarakat Jawa Barat pada umumnya atas usaha dan kerja keras menggeliatkan kembali UMKM serta mendorong perbaikan Perekonomian Nasional. 9000 UMKM di Kota Bandung bukan angka yang sedikit yang bertahan di Era Ekonomi Global seperti sekarang. Untuk itu kami sangat mengapresiasi dan mendorong apa yang telah dilakukan UMKM di Kota Bandung, hadirnya kami disini adalah untuk menampung aspirasi dan masukan dari para pelaku UMKM, sehingga kedepan kita bisa memperbaiki berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat. Ini adalah kali pertama kegiatan ini dilaksanakan, Kota Bandung dan Jawa Barat mendapatkan kesempatan yang sangat berharga ini dengan pertimbangan UMKM di Jawa Barat merupakan yang terbesar di Indonesia. Inilah sebagai bentuk negara hadir di tengah-tengah masyarakat.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase menyampaikan Ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital atau online, karenanya semua kekayaan intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum. Jika tidak, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan.