Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) berikan penyuluhan hukum di SMPN 4 Padalarang Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (03/02/23).
Tampak hadir pada Kegiatan ini sejumlah JFT Penyuluh Hukum yang diantaranya Elin Rahayu, Rika Susanti dan E. Uminarsih.
Bertempat di Lapangan Upacara Sekolah, Kegiatan Penyuluhan Hukum diberikan dalam rangka membangun kesadaran hukum di tingkat pelajar dengan memperhatikan dan memahami Undang-undang.
Penyuluhan Hukum diberikan kepada seluruh siswa SMP N 4 Padalarang. Adapun materi yang diberikan oleh JFT Penyuluh Hukum adalah mengenai Pengertian Kesadaran Hukum, Cara Membangun Kesadaran Hukum Pelajar, Permasalahan Bullying di Sekolah, Undang Undang No. 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak, serta Undang Undang ITE No. 11 Tahun 2008.
Kegiatan ini merupakan upaya untuk memerangi Bullying yang tidak diinginkan di lingkungan sekolah dan di samping itu, pihak sekolah menginginkan kegiatan rutin berupa penyuluhan hukum yang diberikan kepada para pelajar dalam bentuk kerja sama yang diperkuat dengan Perjanjian Kerjasama antara pihak sekolah dengan kanwil Kemenkumham Jabar.