SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Pensiun semestinya menjadi batas yang jelas dalam karier seorang ASN. Namun ketika seorang pejabat yang telah memasuki masa pensiun masih disebut berada di lingkaran pengelolaan birokrasi, publik wajar bertanya: dalam kapasitas apa dan berdasarkan aturan yang mana?
Nama Erna Purnawati kembali menjadi perhatian. Bukan karena masa pengabdiannya yang panjang di Pemkot Surabaya, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai aktivitasnya setelah memasuki usia pensiun. Persoalannya sederhana: apakah masih ada tugas resmi yang melekat?
Pemkot Surabaya sendiri pada 2026 masih menyebut tim Baperjakat dalam proses mutasi dan promosi pejabat. Bahkan dalam pelantikan 57 pejabat pada Juni 2026, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan proses mutasi dilakukan melalui perhitungan tim Baperjakat dan dikaitkan dengan sistem merit.
Artinya, Baperjakat bukan sekadar istilah administratif. Tim tersebut berkaitan dengan proses penting dalam manajemen ASN. Karena itu, publik memiliki alasan untuk mengetahui siapa saja yang duduk di dalamnya, siapa yang menunjuk, serta apa dasar kewenangan setiap anggota.
Di sinilah pertanyaan tentang Erna menjadi relevan. Apakah nama Erna Purnawati tercantum dalam susunan Baperjakat 2026? Jika benar, dalam kapasitas apa? Apakah sebagai anggota, penasihat, tenaga ahli, atau posisi lainnya? Semua itu seharusnya dapat dijawab dengan dokumen.
Pensiun tentu bukan berarti seseorang dilarang mengabdi. Mantan ASN dapat saja menjadi tenaga ahli, konsultan, narasumber atau menjalankan tugas lain sepanjang memiliki dasar hukum. Namun persoalannya berbeda jika tugas tersebut berkaitan dengan keputusan strategis terhadap ASN yang masih aktif.
Mutasi, promosi dan pengisian jabatan bukan urusan administratif biasa. Di dalamnya terdapat karier aparatur, kewenangan, anggaran dan kepentingan pelayanan publik. Karena itu, siapa pun yang ikut memberikan pertimbangan terhadap proses tersebut harus memiliki posisi dan kewenangan yang jelas.
Sampai saat ini, informasi mengenai keterlibatan Erna dalam Baperjakat masih perlu dibuktikan dengan dokumen primer. Informasi sumber internal tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta final. Justru karena itulah Pemkot perlu membuka dasar penugasan dan susunan tim secara terang.
Tunjukkan SK-nya. Siapa anggota Baperjakat 2026? Siapa yang menetapkan? Apa dasar hukumnya? Apakah Erna Purnawati tercantum? Jika tercantum, apa status dan kewenangannya? Berapa lama penugasannya? Pertanyaan sederhana ini seharusnya tidak sulit dijawab.
Jika Erna memang masih memiliki tugas resmi, jelaskan dasar hukumnya. Jika hanya tenaga ahli, jelaskan posisinya. Jika anggota tim, buka SK-nya. Jika sudah tidak terlibat, sampaikan pula secara terbuka. Dengan begitu, ruang spekulasi dapat ditutup dan publik memperoleh kepastian.
Pemkot Surabaya sendiri berkali-kali menyampaikan komitmen terhadap sistem merit dalam pengelolaan ASN. Maka transparansi mengenai siapa yang memberikan pertimbangan terhadap karier ASN menjadi bagian penting dari komitmen tersebut. Jangan sampai proses yang menentukan masa depan ASN justru berada dalam ruang abu-abu.
Masalah ini bukan semata-mata tentang Erna Purnawati. Ini menyangkut bagaimana birokrasi Surabaya memastikan seluruh keputusan mengenai jabatan ASN dilakukan berdasarkan aturan, kompetensi dan kewenangan yang sah. Publik berhak mengetahui mekanismenya tanpa harus menebak-nebak.
Pensiun boleh menjadi akhir masa kedinasan. Tetapi jika setelah itu seseorang masih berada di ruang yang menentukan arah karier ASN aktif, publik berhak bertanya: atas dasar kewenangan apa? Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu bagian dari kontrol publik terhadap birokrasi. ***