Apakah Erna Purnawati tercantum?
Jika tercantum, apa status dan kewenangannya?
Berapa lama penugasannya?
Dan apakah terdapat honorarium atau pembiayaan yang bersumber dari APBD?
Jangan Sampai Birokrasi Menjadi "Ruang Abu-Abu"
Birokrasi modern dibangun di atas prinsip merit.
Pemkot Surabaya sendiri berkali-kali menyampaikan komitmen terhadap sistem merit dalam pengelolaan ASN.
Karena itu, transparansi mengenai siapa yang memberikan pertimbangan terhadap karier ASN menjadi bagian dari konsekuensi logis dari komitmen tersebut.
Tidak boleh ada ruang abu-abu.
Jika Erna memang masih memiliki tugas resmi, jelaskan dasar hukumnya.
Jika hanya sebagai tenaga ahli, jelaskan posisinya.
Jika anggota tim, buka SK-nya.
Jika tidak lagi terlibat, jelaskan agar rumor tidak berkembang.
Sebab masalahnya bukan tentang Erna seorang.
Masalahnya adalah bagaimana Pemkot Surabaya memastikan keputusan mengenai karier ASN tidak dipengaruhi oleh mekanisme yang tidak jelas di mata publik.
Dan satu hal yang tidak boleh dilupakan: