Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2023

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 31 Januari 2023 | 20:11 WIB
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba.
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba.

Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Perkuat Bantuan Hukum di Di Tanah Papua, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua (Kanwil Kemenkumham Papua) Gelar Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Dihadiri oleh sebanyak 6 (Enam) Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Papua Tahun 2023.


Berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Papua, proses penandatanganan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Anthonius M Ayorbaba dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammas Mufid, Kabid Hukum Ruben K Samai, Kasubbid Bantuan Hukum dan JDHI Aguesto Prawar.


Anthonius M Ayorbaba menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Sebelum melakukan reimbursement atau pencairan, OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, diwajibkan untuk melaksanakan penandatanganan kontrak/perjanjian kerja dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dimana OBH itu berada.


-

Kontrak atau perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kontrak atau perjanjian ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum yang penganggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Tujuan dari pada kontrak ini adalah untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum di provinsi Papua.


Jumlah Organisasi Bantuan Hukum atau Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Papua untuk Tahun 2023 sebanyak 6 (Enam) OBH. Setelah tahun lalu dilakukan verifikasi dan akreditasi bagi Lembaga Bantuan Hukum baru maupun OBH lama untuk periode 2022-2024 oleh BPHN Kemenkumham RI.


Adapun daftar OBH di Provinsi Papua yang lulus verifikasi dan Akreditasi periode 2022-2024 adalah sebagai berikut; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan, Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kasih GPI Papua Merauke, Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Muda Nusantara, Lembaga Bantuan Hukum Papua YLBHI.


-

Anthonius menghimbau dan berpesan kepada 6 OBH yang menandatangani kontrak pada hari ini untuk selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di papua dengan sebaik-baiknya dan berdasarkan pada ruang lingkup pekerjaan yang diatur dalam kontrak.


“Saya pesan kepada 6 OBH yang hadir disini untuk bekerja dengan jujur dan manfaatkan anggaran masing-masing yang telah didapat sesuai kontrak untuk membantu masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum serta harus utamakan sinergitas dan kerja sama yang harus dioptimalkan sumber daya yang ada baik para Advokat dan atau paralegal sehinga tujuan penyelengaraan bantuan hukum dapat terlaksana dengan baik demi kepentingan masyarakat di papua," pesan tegas Anthonius M Ayorbaba.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini