Manado, NAWACITAPOST.COM - Salah satu peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara sebagai instansi vertikal di daerah yaitu membantu Pemerintah Daerah dalam pembangunan hukum. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sulut melakukan kerjasama dengan berbagai pihak khususnya dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam hal pembentukan Produk Hukum Daerah di Provinsi Sulawesi Utara, (19/01).
BACA JUGA : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Lantik Kalapas Kelas IIA Samarinda Menjadi Pejabat Kanwil
-
Pada kesempatan kali ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut (Ronald Lumbuun) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Kanwil Kemenkumham Sulut tentang Kerjasama dibidang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe (Josehus Kakondo) yang hadir bersama jajarannya, menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Kanwil Kemenkumham Sulut dalam pelaksanaan kerjasama tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan lebih intens dalam membentuk produk hukum daerah, dan berharap agar kerjasama tersebut dapat terus berlangsung demi menjaga sinergitas antara kedua belah pihak.
-
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa kesepakatan yang dicapai hari ini merupakan wujud nyata dari keikutsertaan Kanwil Kemenkumham Sulut untuk mendampingi dan membantu DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam pembentukan produk hukum daerah.
"Untuk mendukung peran Kanwil Kemenkumham Sulut dalam mempersiapkan produk hukum yang berkualitas, saat ini Kanwil memiliki 16 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah mempunya sertifikat Perancang," pungkasnya.
Ronald berharap kerjasama kali ini tidak hanya dibatasi dalam bidang pembentukan produk hukum saja, namun dapat terlaksana dalam bidang lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulut seperti bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian, Kekayaan Intelektual dan Hak Asasi Manusia, serta bidang lainnya.