Kamis, 4 Juni 2026

Gerudug Kantor DPRD, Puluhan Bidan PTT Karawang Minta Diangkat jadi P3K Tanpa Test

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 4 Januari 2023 | 18:34 WIB



Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani saat menerima keluhan pegawai Dinas Kesehatan PTT






Karawang, NAWACITAPOST.COM - Puluhan Pegawai Dinas Kesehatan yang tergabung dalam Forum Bidang Pegawai Tidak  Tetap (PTT) Daerah  Kabupaten Karawang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (4/1/2023).


Mereka menyampaikan harapan untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tanpa test.


Ketua Forum Bidan PTT Daerah Karawang, Luthfia Anwar menyampaikan, saat ini masih ada 99 orang Bidang PTT yang masih belum diangkat menjadi P3K. Padahal masa bakti mereka sudah mencapai 9 hingga 11 tahun.


Mereka mengeluhkan tidak adanya point plus bagi bidan PTT dalam penilaian ketika test. Selain itu kuota yang dibuka berbeda dengan tempat mereka mengabdikan diri selama ini, sehingga cukup kesulitan untuk lolos dalam test P3K.


"Kami harapkan akan adanya solusi agar 99 orang Bidan PTT ini bisa segera diangkat menjadi P3K. Kalau bisa tanpa harus melalui test," ungkap Luthfia. Rabu (4/1/2023).


Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani mengatakan, kewenangan atas permasalahan ini ada di Pemerintah Pusat.


"Maka legislator dari Partai NasDem ini mendorong dan mensuport menyampaikan aspirasi ini ke Pemerintah Pusat."


"Kami selalu dorong untuk bisa konsultasi ke Kementrian, tapi sampai saat ini masih belum bisa terjadwalkan," ujarnya.


Indriyani menegaskan, Pemerintah Daerah harus melakukan pendataan Bidan PTT. Sehingga saat mengajukan kuota penerimaan P3K dapat disesuaikan dengan tempat 99 orang Bidan PTT ini mengabdikan diri.


"Jika ada pembentukan penerimaan lagi nanti, kita suport agar kuotanya sesuai dengan 99 orang Bidan PTT" Pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini