Kamis, 4 Juni 2026

Satpol PP Kabupaten Blitar Bersama Bea Cukai Blitar Gelar Operasi Penindakan Hukum Rokok Ilegal

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 19 November 2022 | 10:44 WIB
Satpol PP Kabupaten Blitar Bersama Bea Cukai Blitar Gelar Operasi Penindakan Hukum Rokok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Blitar Bersama Bea Cukai Blitar Gelar Operasi Penindakan Hukum Rokok Ilegal

Blitar, NAWACITAPOST.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Bea Cukai Blitar menggelar kegiatan operasi dalam rangka Penindakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal. Kegiatan ini mendatangi toko-toko penjual rokok khususnya yang dimana diduga menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.

BACA JUGA : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Secara Humanis 

-


Operasi penertiban dilakukan selama 3 (tiga) hari yakni dari tanggal 16-18 November 2022. Sasaran kegiatan operasi dengan menyisir beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Blitar, antara lain Kecamatan Sutojayan, Kecamatan Selopuro, Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Suyanto mengatakan, dari hasil dari pelaksanaan kegiatan dapat diamankan ribuan batang rokok ilegal yang didapati dari beberapa toko/kelontong penjual rokok tersebut.

-


Dimana Rokok yang di dapatkan tersebut tidak sesuai dengan Undang -Undang yang ada yakni tidak terdapat pita cukai di bungkus rokok,"tutur Suyanto pada Minggu 19/11/2022.

Suyanto menegaskan, sedangkan rokok tersebut semua berasal dari luar blitar. Untuk para penjual sementara hanya diberikan sangsi peringatan tertulis dan apabila dikemudian hari masih kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45 yang berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut untuk tidak memperjual belikan rokok illegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus gencar melaksanakan kegiatan serupa guna menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Blitar,"tegas Suyanto Kabid Gakda.

Penulis : Frins Maurins

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini