Jumat, 5 Juni 2026

Harmonisasi Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak Kota Makassar, Perancang Kumham Sulsel : Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Menjadi Inti Dari Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 17 November 2022 | 10:11 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tentang “Penyelenggaraan Kota Layak Anak”. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil, Rabu (16/11).

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Marathon 12 Ranperwali Kota Palopo

Perancang Ahli Madya, Baharuddin yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan tujuan harmonisasi ini adalah untuk menyinkronkan antara peraturan yang dibentuk dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi disharmoni.

Sementara itu Bagian Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Hj. Rina Ernawati menyampaikan terima kasih kepada jajaran kanwil yang telah mengadakan kegiatan harmonisasi ini.

Selanjutnya, jajaran perancang Zonasi Kota Makassar yang terdiri dari Irma Wahyuni, Andi Muhammad Abdillah, Zulkifli Annas, A. Rismayana, Andi Pramita, dan Muhammad Fadli menyampaikan tanggapannya. Dalam tanggapannya, perancang yang diwakili oleh Abdillah mengemukakan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki kewenangan untuk menyusun ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Hal ini berdasarkan atribusi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang pada ayat (1) dan ayat (3) disebutkan bahwa Pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan kabupaten/kota layak anak yang diatur dengan peraturan daerah.

-


Abdillah juga menambahkan, Beberapa materi muatan dalam rancangan peraturan daerah tersebut masih mengacu pada Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Disarankan agar materi muatan dalam raperda ini disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak karena berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 yang menyatakan bahwa “Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan mengenai Kabupaten/Kota Layak Anak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini”.

Lebih lanjut disampaikan, dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut, inisiator dan tim penyusun harus memperhatikan Pedoman Teknis Pembentukan Gugus Tugas, Penyusunan Rencana Aksi Daerah dan Profil Tematik Kabupaten/Kota Layak Anak dan Petunjuk Teknis Pengisian Evaluasi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2022 sebagai tindak lanjut diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Salah satu hal penting yang juga disampaikan oleh perancang bahwa aspek penting yang harus diperhatikan dalam suatu Perda adalah asas pembentukan dan asas materi muatan sebagaimana dinyatakan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Terkait dengan ranperda ini, asas pembentukan Perda yang harus diperhatikan secara seksama adalah asas kejelasan rumusan, yaitu bahwa setiap Perda harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Perda, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya,” ujar Abdillah

Secara keseluruhan, Teknik penyusunan Perda ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011.

Tak lupa pula disampaikan oleh perancang bahwa Rencana Aksi Daerah KLA menjadi salah satu muatan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA yang dikeluarkan oleh Kementerian PPPA. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Akan tetapi Ranperda ini belum memuat lampiran yang berisi rencana aksi daerah kota layak anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) ranperda. Padahal rencana aksi daerah kota layak anak merupakan hal yang wajib ada dan menjadi inti dari penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak.

Turut hadir dalam rapat ini Jajaran Bagian Hukum Pemkot Makassar, Jajaran Sekretariat DPRD Kota Makassar, dan Jajaran Perancang Kanwil.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini