Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Sulsel Ikut Mendiskusikan Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Bullying

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Sabtu, 12 November 2022 | 11:47 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM Aman Riyadi pimpin Diskusi Publik Naskah Final Pra Kebijakan terkait “Perlindungan Anak terhadap Kasus Bullying pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan” di Indonesia, Jumat (11/11).

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Studi Tiru Kemenkunham Sultra

Kapus Aman Riyadi membuka kegiatan ini pada saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel).

Diskusi publik ini digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM secara daring dan diikuti oleh seluruh kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan terkait.

Aman mengatakan, bullying bukan hanya fisik tetapi juga juga psikis, tujuan yang ingin dicapai bagaimana anak-anak di UPT pemasyarakatan, baik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau yang masih di Rutan dan Lapas tidak terputus hak pendidikannya, tersedia blok khusus anak, dan begitupun dengan peningkatan kualitas wali anak yang sesuai dengan tujuan pembinaan yang ramah anak.

Aman mengharapkan masukan dari peserta guna penyempurnaan naskah kebijakan sehingga rekomendasi yang tim sampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai kebutuhan di lapangan dan dapat dilaksanakan.

Narasumber Maria Lusyana, peneliti pada Balitbang Kumham menyebutkan hak-hak anak binaan (Anak didik pemasyarakatan) di UPT Pemasyarakatan seperti beribadah, pendidikan, perawatan, pelayanan kesehatan dan sosial, informasi dan pengaduan, serta perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Maria mengungkapkan sejumlah temuan berdasarkan hasil wawancara dengan anak binaan di lapangan, didapati terbatasnya dukungan orang tua terhadap anak binaan disebabkan anak berasal dari keluarga broken home, hubungan orang tua dan anak kurang baik, tinggal bersama orang lain, jarak antara orang tua dengan UPT Pemasyarakatan jauh, dan kondisi ekonomi yang terbatas. Sementara untuk teman sebaya dipengaruhi faktor lingkungan, permusuhan, dan senioritas.

Lanjut Maria, guna mencegah kasus bullying perlu dilakukan pendataan, pemetaan kondisi anak, adanya sistem pelaporan, dan SOP penanganan kasus bullying di UPT Pemasyarakatan. Selain itu diperlukan pengembangan kompetensi petugas akan penanganan anak dan layanan konseling.

Narasumber kedua, Feri Shaputra dari PUSKAPA (Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia) mengurai respon yang perlu diberikan terkait pendidikan, diperlukan pengembangan model pendidikan yang dapat mengakomodir kebutuhan ABH yang berada di UPT Pemasyarakatan, penyederhanaan proses anak untuk pindah dan melanjutkan Pendidikan, serta mendorong pemerintah daerah menyediakan layanan pendidikan di LPKA melalui Dinas Pendidikan

Terkait penanganan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) atau ABH di Sulsel, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan anak yang ada di UPT Pemasyarakatan seperti di LPKA Maros, telah dibangun kerjasama tertulis dengan berbagai pihak terkait di tingkat Kabupaten dan Provinsi, beberapa diantaranya Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pergurua Tinggi, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, dan perguruan tinggi.

Pembinaan Andik Pas di Sulsel sedapat mungkin memenuhi hak-hak anak untuk kepentingan terbaik bagi anak

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini