Jumat, 5 Juni 2026

Begini Saran Peancang Peraturan Perundang – Undangan Kumham Sulsel Agar Naskah Akademik Ranperda Lambang Daerah Kabupaten Soppeng Berkualitas

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Sabtu, 12 November 2022 | 11:27 WIB

Soppeng, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lambang Daerah Kabupaten Soppeng, bertempat di Ruang Pola Jumat(11/11).

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Studi Tiru Kemenkunham Sultra

Dalam kesempatan ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulsel menyampaikan bahwa secara umum naskah akademik tentang Lambang Daerah perlu disesuaikan dengan Sistematika berdasarkan Lampiran I UU 12 Tahun 2011, selain sistematika penyusunan, Naskah Akademik juga perlu menambhkan dan menguraikan Peraturan Perundang-undangan terkait sebagai dasar hukum pembentukan Naskah Akademik.

Agar naskah akademik yang dihasilkan berkualitas dan implementatif, Perancang Kumham Sulsel juga menyarankan agar NA ini perlu mengkaji dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai pijakan atau landasan pembentukan produk hukum daerah, selain itu Naskah Akdemik ini juga perlu menggali nilai-nilai historikal dan kearifan lokal di daerah kabupaten soppeng.

-


Sebelumnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Soppeng bapak Drs. Andi Makkaraka, M.Si, dalam sambutannya beliau mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Andi Haris dan para perancang peraturan perundang – undangan.
“Sebagai instansi pembina hukum di wilayah, Kami merasa sangat terbantu dalam menghadirkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas. Kedepannya, semoga kerjasama ini dapat berjalan semakin baik lagi,” jelas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Andi Haris menyampaikan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak kepada Kabupaten Soppeng yang sangat intens menyampaikan produk hukum daerahnya untuk dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi,

lebih lanjut Andi Haris menyampaikan Kegiatan Fasilitasi Naskah Akademik ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan dan menyempurnakan Naskah Akademik sesuai dengan teknis Penyusunan dalam petunjuk teknis pada Lampiran I UU 12 Tahun 2011 Jo UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

-


Hadir dalam kegiatan ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati bidang Kesejahteraan Rakyat, Kabag Hukum, Kabid Hukum, Perangkat Daerah terkait dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini