Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Studi Tiru Kemenkunham Sultra

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 11 November 2022 | 12:23 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumaham Sulsel), Liberti Sitinjak terima kunjungan Studi Tiru jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Sulsel, Kamis (10/11).

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Seminar Nasional Kesehatan

Kakanwil Liberti mengapresiasi kunjungan studi tiru ini dan mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada jajaran Kemenkumham.

"Studi tiru ini dalam rangka meningkatkan kinerja jajaran di lingkungan Kemenkumham. Kunjungan spt ini juga perlu dimasifkan agar jajaran Satuan Kerja (Satker) di Kemenkumham dapat maju bersama-sama dalam bekerja," Ujar Liberti.

Studi tiru di Kanwil Sulsel ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, H. Muslim mengatakan bahwa Studi Tiru ini terkait Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi berupa Pelayanan Berbasis Hak Asasi
Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dan akan dilakukan studi tiru juga di Lapas Kelas I Makassar.

"Kunjungan ini sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sultra membangun untuk semakin Maju dan untuk mencari inspirasi baru dalam melaksanakan Tugas," Kata Muslim.

Muslim dalam kunjungannya juga mengapresiasi Kanwil Sulsel yang banyak berubah dan tentunya sangat memberikan kenyamanan bagi penerima layanan.

Kakanwil dalam menerima kunjungan ini didampingi Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Rudsi. Turut hadir dalam kegiatan ini, Rombongan dari Kanwil Kemenkumham Sultra yakni Kepala LPKA Kendari Efendi Wahyudi, Kalapas Perempuan Kendari Andi Wirdani Irawati, Karutan Unaaha Herianto, dan Jajaran.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini