Kamis, 4 Juni 2026

Perancang Kemenkumham Sulsel Ikuti Pendalaman Materi Pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah Pasca UU No 1/2022

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Kamis, 3 November 2022 | 13:24 WIB

Makassar , NAWACITAPOST.COM - Tim fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan pendalaman materi terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah di aula Kanwil, Rabu (02/11).

Baca Juga: Ikuti Penutupan Rakornis, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Jajarannya Optimalkan Ekosistem KI

Tema kegiatan fokus pada arah pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah pasca Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel. Ia mengatakan kegiatan pendalaman materi ini bertujuan untuk pembinaan dan peningkatan kompetensi dan pemahaman substansi materi perancangan pada fungsional perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.

"Dalam ketentuan UU No 13/2022, tim Fungsional Perancang Kanwil mempunyai peran strategis dalam keikutsertaan pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu diperlukan penguatan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pemahaman terkait materi perancangan peraturan daerah," jelas Kadiv Min membacakan sambutan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.

Sirajuddin mengimbau, "agar para fungsional perancang untuk terus meningkatkan kapasitasnya agar mewujudkan tantangan kebutuhan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dalam membantu pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses pembentukan produk hukum daerah.”

-


Lanjut Sirajuddin, dengan semakin pentingnya peran dan tugas Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam mengimplementasikan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, perancang diharapkan dapat mendorong terciptanya peraturan daerah yang harmonis dan selaras dengan sistem hukum nasional sesuai dengan asas pembentukan dan materi muatan. Selain itu, perancang harus berpedoman pada penerapan asas umum pemerintahan yang baik seperti asas keterbukaan, keterlibatan masyarakat, dan tanggap terhadap segala permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

“Saya harap agar perancang kanwil dapat memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah melalui harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh perancang Kanwil. Saya harap juga perancang kanwil dapat membuka ruang konsultasi kepada pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat sehingga dapat mengurangi peraturan daerah yang bermasalah baik saat perancangan maupun telah ditetapkan," harap Sirajuddin.

Sirajuddin menambahkan agar eksistensi Kemenkumham Sulsel dibutuhkan dan diperhitungkan oleh stakeholder dan instansi terkait di daerah, tentunya faktor tenaga perancang hendaknya memiliki pendidikan, kualifikasi, dan kualitas sesuai kebutuhan dan kompetensinya dalam bidang perancang.

“Saya menaruh harapan agar kegiatan pendalaman materi ini menghasilkan tenaga perancang berkualitas yang akan bermuara pada penguatan kelembagaan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam melaksanakan fungsi fasilitasi produk hukum daerah di Sulsel,” pesan Sirajuddin.

Pendalaman materi dibawakan oleh narasumber secara daring oleh Ni Putu Myari Artha, Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ni Putu menyampaikan bahwa dimulai pada tahun 2022 ini pemerintah daerah sudah harus melakukan tahapan awal pembentukan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimulai dengan melakukan evaluasi terhadap terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk terkait potensi penerimaan jika perda dan retribusi daerah dipungut.

“Proses penyusunan yang dimulai sejak 2022 ini diharapkan dapat selesai dan matang hingga akhir tahun 2023, sehingga 2024 pemerintah daerah telah dapat memulai melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan daerah baru,” jelas Ni Putu.

Ni Putu lalu jelaskan poin penting dalam evaluasi peraturan daerah ini adalah dasar pertimbangan penerapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan pajak, dan retribusi serta dampak terhadap kemudahan berusaha. Ketiga hal ini menjadi penting karena Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdampak terhadap pembebanan kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Andi Haris, tim Fungsional Perancang Kanwil, Jajaran Pemerintah Kota Makassar, Jajaran Pemerintah Kab Gowa, Jajaran Pemerintah Kab Maros, dan Jajaran Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini