Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Sulsel Ikuti Penguatan Rencana Pelaksanaan Tarja Bidang Kekayaan Intelektual

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 1 November 2022 | 22:05 WIB

Bali, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengikuti Penguatan Rencana Pelaksanaan Target Kinerja Kantor Wilayah Bidang Kekayaan Intelektual untuk tahun 2023 oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Ir. Razilu.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Unhas

Kegiatan penguatan ini diselenggarakan pada hari kedua Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah di Grand Ballroom Anvaya Beach Resort, Bali, Selasa (1/11).

Plt. Dirjen KI, Razilu menguraikan hasil evaluasi target kinerja Kanwil di bidang KI Tahun 2022. "Beberapa yang harus dievaluasi dalam target kinerja Kanwil tahun ini yakni Implementasi MoU atau Perjanjian Kerja Sama guna mendukung Tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta, meningkatkan jumlah permohonan KI di wilayah, dan meningkatkan permohonan Indikasi Geografis (IG) melalui kerjasama dengan MPIG/Pemerintah Daerah/stakeholder terkait," ujar Razilu dalam arahannya.

Lanjut Razilu, “yang harus dievaluasi juga terkait pertumbuhan KI di wilayah melalui Mobile IP Clinic,dan Penegakkan perlindungan HKI di wilayah melalui sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI."

-


Menurut Razilu, pelaksanaan program unggulan target kinerja Kanwil Kemenkumham bidang KI Tahun 2022 memiliki dampak yang besar diantaranya; terwujud kolaborasi pelayanan publik Kekayaan Intelektual pada 40 loket Mall Pelayanan Publik (MPP), membangun budaya anti barang tiruan, dan bajakan melalui sertifikasi pusat belanja berbasis KI pada 77 tempat usaha (mall perbelanjaan), terdorongnya permohonan Indikasi Geografis sebanyak 10 permohonan pada tahun 2022 , dan peningkatan permohonan dalam negeri sebesar 33,32 Persen.

"Untuk Tahun 2023, program DJKI yakni, meningkatkan permohonan kekayaan intelektual sebesar 17% di tahun 2023, meningkatkan jumlah HKI nasional yang dilindungi sebesar 8%, penyelesaian permohonan HKI 99%, dan menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran HKI 100%," kata Razilu.

Penguatan ini diikuti oleh Para Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kabid Pelayanan Hukum, Kasubid Pelayanan KI dan Operator KI se Indonesia.

Usai penguatan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel bersama 6 Kakanwil lainnya yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) tiga melakukan pembahasan terkait pencanangan kawasan karya cipta tahun 2024 dengan aksi inventarisasi komunitas seni, pekerja seni, konten kreator, dan penulis buku.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini