Kamis, 4 Juni 2026

Diduga, Proses Ganti Rugi Tanah Masyarakat Diareal Perkantoran Provinsi Tidak Berdasarkan Bukti Bukti Yang Sah

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:13 WIB
Diduga, Proses Ganti Rugi Tanah Masyarakat Diareal Perkantoran Provinsi Tidak Berdasarkan Bukti Bukti Yang Sah
Diduga, Proses Ganti Rugi Tanah Masyarakat Diareal Perkantoran Provinsi Tidak Berdasarkan Bukti Bukti Yang Sah

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM  - Ratusan hektar tanah masyarakat di areal Perkantoran Provinsi Kepulauan Riau yang diklaim Aset Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam Aset Neraca, diduga kuat proses ganti rugi terhadap masyarakat tidak berdasarkan mekanisme maupun berdasarkan bukti bukti yang sah.

BACA JUGA : BNNK Tanjungpinang Bersama divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Lakukan Tes Urine Kepada Seluruh Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

-


Terbukti, muncul gugatan warga atas nama syahjoni yang luasnya mencapai ratusan hektar dengan titik/lokasi yang berbeda-beda di sebut sudah menjadi neraca aset Provinsi Kepulauan Riau

Hal ini diakui langsung oleh pihak Syahjoni lewat Penasehat hukumnya (PH) Paulus Tarigan, SH dan Baren Alexander firry, SH yang tergabung dalam law firm Paulus Tarigan dan associates,bahkan pihaknya sudah memasang spanduk di titik/lokasi yang menjadi lahan kliennya.

"Kami dari Penasehat Hukum segera menyurati aset untuk duduk bersama, berdiskusi mengenai tanah-tanah klien kami pak Syahjoni yang diklaim oleh aset bahwa sudah masuk neraca aset"Ucapnya

Dijelaskannya, bahwa sebelumnya sudah di pertanyakan terkait dasar aset mengklaim tanah-tanah kliennya tersebut. bahkan sudah klarifikasi sebelumnya pada pertemuan-pertemuan sebelumnya

Akan tetapi, jawaban Apriansyah selaku kepala Bidang (Kabid)aset mengatakan menunggu gugatan di pengadilan."kami tunggu gugatannya."ungkapnya

Ditambahkan Paulus, mengenai tanah yang dipasang spanduk milik Syahjoni, setelah pihaknya turun ke lokasi pada Jumat 28/10/2022 bersama Media serta dari lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi  Kepri Pimpinan Kennedy Sihombing

"Hasil pengecekan di lapangan oleh Staf Een Saputro di lokasi ada yang sudah bersertifikasi, berstatus Surat Hak Pakai (HP) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terdaftar disalah satu tanah klien kami." ungkapnya.

Selain itu, disalah satu titik lahan Syahjoni tersebut sudah dibangun sebuah kantin. Namun ketika ditanya kepada pemilik kantin mengakui mendapat izin dari pihak Provinsi Kepri tanpa menyebutkan siapa oknumnya

"kita bersama lembaga KPK akan membongkar persoalan lahan ini"Pungkasnya tegas.

Kennedy Sihombing pun menghimbau agar pihak aset Provinsi Kepri lebih terbuka soal  pembebasan lahan Dompak yang dulu  diketuai panitia pembebasannya adalah Reny Yusneli yang kini menjabat kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami berharap pihak aset harus terbuka dalam permasalahan pembebasan tanah di Dompak karena banyak masyarakat pemilik tanah yg belum pernah merasa menerima ganti rugi ke pihak pemerintah tetapi tanah milik mereka sudah di pasang plang jadi milik Pemerintah”, katanya

Ditambahkannya dalam hal ini, jangan ada yang ditutupin tentang pembebasan Tanak milik masyarakat di Dompak kepada pemilik tanah yang sebenarnya siapakah pemilik tanah yang sebenarnya menerima

"Ini kita lakukan demi kebaikan masyarakat di NKRI”, tegasnya

Sekretaris Lembaga KPK Provinsi Kepri, Saut Simangunsong mengatakan, setelah melakukan investigasi maupun mencocokkan dokumen ataupun surat surat tanah milik Syahjoni yang diperkirakan Ratusan hektar tersebut

“kami melihat ada kejanggalan kejanggalan, dimana pada dasarnya jika tanah sudah diganti rugi,Tentu surat aslinya sudah ada pada Pemerintah atau pihak aset Provinsi Kepri.

Perlu diketahui, sebelumnya Persoalan Lahan di Wilayah Tanjung Kuku Dompak Tanjungpinang yang diklaim pihak aset provinsi Kepulauan Riau sudah di ganti rugi atas kuasa Syahril Wahab. Masih mengundang segudang pertanyaan sampai saat ini alias tidak ada titik terang.

BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA

(YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini