Kamis, 4 Juni 2026

Semarak Menyambut KTT G20, Kemenkumham Banten Laksanakan Giat DJKI Mengajar Di SD Negeri Serang 2

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 05:56 WIB

Serang, NAWACITAPOST.COM - Masih dalam semarak Kementerian Hukum dan HAM dalam menyambut KTT G20, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan Kegiatan DJKI Mengajar ke Sekolah Dasar Negeri Serang 2 pada hari Senin (24/10).

Baca Juga: Produk Karya Narapidana Kumham Banten Mejeng di Trade Expo Indonesia 2022

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Sekolah Dasar Negeri Serang 2 (Salmi). Dalam sambutannya Salmi menyampaikan dan menyambut baik kedatangan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk melaksanakan kegiatan DJKI Mengajar. "Kami menerima dengan terbuka kemenkumham bersama kami untuk melaksanakan kegiatan DJKI Mengajar, dengan tujuan untuk menciptakan anak bangsa yang cerdas dan jujur," ujarnya.

Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Tejo Harwanto). Tejo Harwanto menyampaikan bahwa kemampuan seseorang dilihat dari pengetahuan dan keahlian dan sikap perilakunya. "Keahlian yang mengahasilkan sebuah produk dari pemikiran sendiri dapat didaftarkan hak kekayaan intelektualnya." lanjut Tejo Harwanto.

Setelah menyampaikan sambutan dan membuka kegiatan DJKI Mengajar di SDN Serang 2, Tejo Harwanto memberikan secara langsung Piagam kepada Kepala SDN Serang 2.

Materi Kekayaan Intelektual pada kegiatan DJKI Mengajar di SDN Serang 2 dibawakan oleh Penyuluh Hukum Muda (Padmodian Widiningtiyas). Dalam materinya Widi menyampaikan penjelasan mengenai hak kekayaan intelektual yang terdiri dari hak merek, hak paten, hak cipta dan desain industri.

Setelah pemaparan materi mengenai Kekayaan Intelektual disampaikan, lalu ditutup dengan penyampaian secara singkat mengenai G20 oleh Penyuluh Hukum Muda (Wuryanti Handayani). (Humas Kumham Banten)

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini