Kamis, 4 Juni 2026

Tiga Ranperda Enrekang Diharmonisasi Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 19:59 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Enrekang di Aula Kanwil, Rabu (05/10).

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan RPD pada 33 Unit Pelaksana Teknis

Kepala Bidang Hukum Andi Haris dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Kakanwil Liberti Sitinjak kepada Jajaran DPRD Enrekang dan Pemda Enrekang yang telah mengharmonisasi ranperdanya di Kanwil Sulsel. “Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu menyampaikan bahwa peraturan daerah (perda) yang diharmonisasi ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk mengatur dan mensejahterahkan masyarakat. Hal ini menjadi keinginan semua pihak baik dari jajaran DPRD maupun dari Pemda Enrekang. “Tentu usulan tersebut perlu mendapat masukan dan tanggapan, apakah memang sudah sesuai dan tidak ada peraturan lain yang dilanggar ataupun tidak bersinggungan dengan peraturan di atasnya," ujar Ikrar.

Ikrar berharap, melalui rapat harmonisasi ini, semoga dapat menghasilkan perda yang jauh lebih baik untuk dapat dijalankan di Kab Enrekang.

Ikrar melanjutkan, ketiga perda yang akan diharmonisasi, lahir dari aspirasi masyarakat, dan seluruh komponen OPD.

Selanjutnya, dalam tanggapannya perancang menyarankan bahwa dalam penyusunan ranperda ini untuk memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan antara lain, UU No 20/2008 tentang UMKM, UU No 7/2014 tentang Perdagangan, UU Cipta Kerja, Permendag, Perpres, dan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah menjadi UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

-


Kemudian pada ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perancang katakan ranperda ini telah sesuai dengan Pasal 19 UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam pasal 19 tersebut, perancang katakan, pada pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaran bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diatur dalam peratutan daerah.

Kemudian pada ranpeda ketiga tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan PermukimanKumuh.

Perancang katakan ranperda ini

Turut hadir dalam rapat ini Jajaran DPRD Enrekang, Jajaran Pemda Enrekang, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini