Jumat, 5 Juni 2026

Tubagus Lukman Amin Siap Kawal Penertiban Agen Mihol Dekat Masjid

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 1 November 2024 | 00:33 WIB
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin dari Fraksi PKB saat reses untuk menyerap aspirasi warga di RW06 Jagir Wonokromo pada Kamis (31/10/2024) (Nawi)
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin dari Fraksi PKB saat reses untuk menyerap aspirasi warga di RW06 Jagir Wonokromo pada Kamis (31/10/2024) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin dari Fraksi PKB mengadakan reses untuk menyerap aspirasi warga di RW06 Jagir Wonokromo pada Kamis (31/10/2024). Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan yang kemudian ditanggapi langsung oleh Tubagus.

Salah satu keluhan utama yang disampaikan warga adalah keresahan terhadap keberadaan agen minuman beralkohol (mihol) yang lokasinya dianggap tidak pantas karena berdekatan dengan Masjid Qowiyuddin.

Menanggapi hal ini, Tubagus menegaskan bahwa dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 116 tahun 2023, Pasal 11-15 disebutkan bahwa perdagangan mihol harus berjarak minimal 100 meter dari fasilitas umum, termasuk sekolah dan tempat ibadah.

Baca Juga: Reses di Mojo, Azhar Kahfi Komitmen Tindak Lanjuti Fasilitas Pendidikan dan Drainase

"Ijinnya sepertinya dari pusat, karena jualannya minuman type A, tapi tetap tidak boleh arogan dan menyalahi hukum. Ini akan kita kawal melalui Disperindag agar diteruskan ke Menteri Perdagangan untuk dicabut izinnya karena memang melanggar peraturan atau minimal digeser tempatnya," tegas Tubagus. “Di Surabaya tidak boleh ada orang-orang yang menari-nari di atas hukum,” tambahnya.

Tidak hanya masalah agen mihol, Tubagus juga menyoroti sistem zonasi pendidikan yang menurut warga membatasi akses anak-anak di Jagir Wonokromo ke sekolah negeri. Sistem zonasi yang diterapkan saat ini, kata Tubagus, perlu evaluasi agar tidak mempersulit siswa-siswi Gamis atau Pramis yang ingin masuk ke sekolah negeri.

"Seluruh warga di daerah padat penduduk pasti mengeluhkan hal yang sama. Maka, sistem zonasi ini wajib dievaluasi. Seharusnya, PPDB mendahulukan jalur afirmasi ekonomi, prestasi, dan baru zonasi," ungkapnya. Tubagus berjanji akan mengawal aspirasi terkait pendidikan ini dengan mengundang pakar untuk mengevaluasi sistem zonasi. “Hak dasar warga adalah pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga: Dr. Zuhrotul Mar'ah: Surabaya Perlu Tambahan SMP Negeri dan Solusi Lapangan Kerja untuk Pemuda

Selain masalah pendidikan, warga juga meminta revitalisasi fasilitas umum seperti MCK, balai RW, serta penyediaan keranda jenazah. Menanggapi permintaan tersebut, Tubagus menyatakan bahwa fasilitas seperti MCK, drainase, dan PJU dapat masuk dalam program pembangunan dari Dana Kelurahan (Dakel).

Warga pun berharap adanya kegiatan untuk anak muda yang bernilai seni dan ekonomi, serta fasilitas taman bermain dan olahraga. Menjawab aspirasi tersebut, Tubagus menjelaskan bahwa program serupa sudah ada di tingkat kecamatan, dan pihaknya akan mengusulkan perluasan kegiatan hingga ke tingkat kelurahan. "Bahkan kalau bisa ada di setiap RW," harapnya.

Permintaan pembangunan Taman Kanak-Kanak Yamasqo juga diusulkan warga. Tubagus menyebut bahwa usulan ini dapat diajukan melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Surabaya.

Baca Juga: Serap Aspirasi Warga Jambangan, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana Dukung Penambahan Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh

"Tapi mohon maaf, kalaupun disetujui, realisasinya masuk anggaran tahun 2026," jelas Tubagus untuk mengedukasi masyarakat. “APBD 2025 sudah disahkan, anggota DPRD saat ini hanya bisa menjalankan fungsi kontrol. Baru nanti di 2025, kami bisa menjalankan fungsi perumusan Perda dan APBD,” tambahnya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin dari Fraksi PKB sidak agen MIHOL di Jagir Wonokromo, Kamis (31/10/2024) (Nawi)

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini