Jumat, 5 Juni 2026

Balai Harta Peninggalan Medan Laksanakan Kegiatan Pengambilan Sumpah Pengampu

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 8 September 2022 | 20:37 WIB

Balige, Kabupaten Toba, NAWACITAPOST.COM - Balai Harta Peninggalan Medan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah pengampu an Jefri F Siaha'an yang diangkat sebagai pengampu terhadap abang kandungnya an Anwar M.R Siahaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Balige nomor. 11/Pdt.P/2021/PN Balige tanggal 04 Agustus 2021 dimana abang kandungnya dalam keadaan sakit yang menyebabkan Saudara Anwar M.R Siahaan tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards

Untuk itu Balai Harta Peninggalan Medan dalam hal ini Dartimnov M.T Harahap, S.H., M.H selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya, Sulaiman, S.H., M.H selaku Kurator Keperdataan Ahli Muda, dan Joko Prabowo, S.H., Mkn selaku Kurator Keperdataan Ahli Pertama melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas pengampu.

Pengampuan adalah keadaan seseorang (curandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum. Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak. Orang tersebut diberi wakil menurut Undang-undang yang disebut Pengampu (curator).

-


Dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang minderjarig, karena walaupun sudah dewasa tetapi orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum.

Dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh di bawah pengampuan adalah:

  1. Karena keadaan dungu

  2. Karena sakit otak

  3. Mata gelap

  4. Karena boros Balai Harta Peninggalan yang bertindak sebagai Pengampu Pengawas (Toeziende Curator) dalam pengampuan orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gangguan kejiwaan, dan boros.


Menurut pasal 449 KUH Perdata, setiap keputusan Pengadilan terhadap pengampuan yang telah berkekuatan tetap, maka pengangkatan pengampu harus segera mungkin diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan selaku Pengampu Pengawas.

Anak-anak yang belum dewasa tidak boleh dimintakan pengampuan karena ia tetap dalam kekuasaan/ tanggungjawab walinya yang masih hidup. Orang yang ditaruh dalam pengampuan karena boros ia tetap berhak untuk melakukan perbuatan hukum seperti : membuat surat wasiat, mengadakan perkawinan.

-


Dalam hal kedudukan dan peranan Balai Harta Peninggalan sebagai pengampu pengawas adalah sama dengan perwalian pengawas. Tugas Pengampuan Pengawas berakhir apabila yang ditaruh dalam pengampuan sembuh atau meninggal.

Dalam kegiatan ini Balai Harta Peninggalan Medan selaku Pengawas Pengampu menyampaikan informasi kepada Pengampu :

  1. Mengumumkan Penetapan/ Keputusan Hakim tentang adanya Pengampuan dalam Surat Kabar dan Berita Negara (pasal 444 KUH.Perdata);

  2. Memerintahkan wali pengampu sebelum dia melaksanakan tugasnya sebagai Pengampu agar disumpah terlebih dahulu oleh Balai Harta Peninggalan (pasal 362 KUH.Perdata);

  3. Memerintahkan si wali pengampu untuk mendaftarkan segala Harta Kekayaan Orang yang ditaruh dibawah Pengampuan (pasal 370 KUH.Perdata);

  4. Memerintahkan kepada wali pengampu agar setiap tahun dia memberikan perhitungan pertanggung jawab atas harta kekayaan orang yang ditaruh dibawah pengampuan (pasal 372 KUH.Perdata);

  5. Memberikan pengawasan/ perlindungan terhadap Hak dan Kewajiban dan harta kekayaan orang yang ditaruh dibawah pengampuan apabila bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (pasal 418 KUH.Perdata);

  6. Memerintahkan kepada wali pengampu untuk membuat perhitungan pertanggungan jawab akhir atas harta kekayaan orang yang dibawah pengampuannya, kepada pengampu pengawas.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini