Kamis, 4 Juni 2026

Kurang Dari 24 Jam, Satgas BBM dan LPG Subsidi Tindak Dua Pelaku Penimbunan Pertalite

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:46 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM – Kurang dari 24 jam Launching pembentukan Satgas BBM dan LPG bersubsidi Polres Nganjuk Jawa Timur ungkap 2 (Dua) pelaku penimbunan BBM jenis Pertalite pada Rabu, (31/08/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga : Polres Nganjuk Ungkap Penimbunan 2 Ribu Liter BBM Pertalite dan Ratusan Liter Pertamax Oplosan

Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Polres Nganjuk Launching Pembentukan Satgas BBM dan LPG Bersubsidi" Polres Nganjuk akan menindak para pelanggar yang menyalah gunakan BBM dan LPG bersubsidi.

Belum sampai dua puluh empat (24) jam jajaran satgas pemantau penggunaan BBM dan LPG bersubsidi mengamankan 2 (dua) pelaku yang diduga menimbun dan mengoplos BBM jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Warujayeng dan Sawahan.

-


Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson Situmorang dalam konferensi pers di halaman Polres Nganjuk mengatakan bahwa satgas BBM dan LPG bersubsidi mengamankan pelaku berinisial BA dirumahnya bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Warujayeng.

"Penangkapan ini dilakukan setelah mencurigai BA bolak-balik membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, dari rumah tersangka diamankan beserta barang bukti BBM jenis Pertalite lebih dari 600 liter yang ditempatkan pada sejumlah drum, jerigen, serta botol air minum," kata Boy Jeckson Situmorang yang biasa akrab disapa Boy.

-


Boy menambahkan bahwa tak lama berselang, Unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti pelaporan adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh tersangka AA yang dilakukan di ruko milik orangtuanya di Kecamatan Sawahan, Di ruko tersebut, petugas menemukan sekitar 1.354 liter BBM jenis Pertalite dan ratusan liter BBM Pertamax oplosan.

“Dari keterangan awal, tersangka AA ini bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax," imbuh Boy.

Boy menegaskan saat ini kedua tersangka tersangka yakni BA dan AA sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman, Pelaku diduga melanggar pasal 54 junto pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, juga pasal 35 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagimana perubahan UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas,” pungkas Boy.(Skr/Sin)

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini