Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora didampingi pejabat strukutural, petugas staf dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti kegiatan sosialisasi Undang Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bertempat di meeting room Lapas Kelas IIB Panyabungan. Senin, (22/08/2022).
BACA JUGA : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Serahkan Hadiah Kepada Para Juara Perlombaan Antar WBP
Adapun hal yang disosialisasikan tentang Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini adalah tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Nomor PAS - 20.OT.02.02 Tahun 2022 yang dikeluarkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Palayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan dengan menjungjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
(Humas Lapanya)