Kamis, 4 Juni 2026

Timsel Bawaslu Kepri Dilaporkan Oleh JPKP, Diduga Cacat Administrasi

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:15 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM – Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi melaporkan Tim Seleksi (Timsel) Anggota Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Kota Batam, Jum'at (5/8).

Baca Juga : Sambut Baik Bawaslu Bisa Akses Sipol, Ini Catatan Bawaslu Majalengka

Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) melaporkan Timsel Bawaslu Kepri, diduga melakukan maladministrasi pada tahapan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau.

“Kami laporkan karena menduga adanya maladministrasi. Kami menemukan banyak kejanggalan mulai dari CAT sampai Wawancara dan tes kesehatan,” Ujar Adiya.

Adiya menerangkan, bahwa pihaknya memperoleh sejumlah informasi beserta data terkait tidak adanya transparansi pada hasil seleksi itu.

Ia juga mengatakan, dari hasil investigasi mereka Timsel Bawaslu Kepri tidak transparansi dan menerbitkan nilai hasil seleksi ke seluruh peserta. Melainkan nilai seleksi itu hanya ditampakkan ke personal masing masing peserta.

“Mereka hanya menampilkan ke personal masing-masing peserta. Kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Kepri dapat segera memproses dan menyelidiki laporan kami,” lanjut Adiya.

Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan Kepri, Adi Permana mengatakan, laporan itu telah diterima dan akan segera diverifikasi. Pihaknya akan memperlajari laporan JPKP itu untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Laporan sudah kami terima selanjutnya akan kami verifikasi. Kalau sudah akan kami gelar perkara untuk bisa ditindaklanjuti atau tidak,” tuturnya.

Perlu diketahui, pihaknya akan memberikan gelar perkara itu ditindaklanjuti paling lambat 14 hari kerja jika dokumennya sudah lengkap.

(YD/TIM)

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini