Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Sebagai wujud upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran di lingkungan Lapas/Rutan di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM RI menyalurkan alat Pemadam Api kepada seluruh Satuan Kerja. Rabu, (27/07/2022) pagi.
Dalam hal ini, Lembaga Pemasuarakatan kelas III Gunungtua menerima 7 buah alat pemadam api dengan ukuran 4 liter. Alat pemadam api ini disalurkan melalui Kantor Wilayah setiap satker.
Alat pemadam api bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran sedini mungkin. Agar peristiwa kebakaran di lapas/rutan tidak terjadi lagi. Diharapkan dengan alat pemadam api ini, keamanan dan kekondusifan di lapas/rutan dapat terjaga.
(Humas Lagunta)