Tenggarong, NAWACITAPOST.COM - (12/07/22) Ditengah overkapasitas lapas, problem Kesehatan menal narapidana menjadi isu penting saat ini. Terlebih lagi SDM yang belum memadai dengan pemahaman tentang psikologi yang terbatas, menjadi penyebab belum maksimalnya pelayanan kesehatan mental narapidana di lembaga pemasyarkatan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Kunjungan Tatap Muka di Lapas Tenggarong Jadi Obat Rindu WBP dan Keluarga
Hal ini juga telah termaktub dalam butir UU Pemasyarakatan yang mana salah satu butirnya menerangkan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental” Artinya kesehatan mental menjadi salah satu hal yang konsen di perhatikan oleh undang-undang ini untuk di laksanakan.
Dalam sebuah penelitian berjudul “Mental Health of Prisoners: Identifiying Barriers To Mental Health Treatment and Medication Continuity” yang dipublikasikan pada tahun 2014, menemukan bahwa depresi adalah sebuah kondisi problem kesehatan mental yang seringkali terjadi atau dialami oleh para tahanan diikuti oleh mania, kecemasan, dan juga gangguan stres pasca-trauma.
Dalam sebuah kutipan New Yorker, yang dikutip dari penelitian Biro Statistik Keadilan (2017) menemukan bahwa, sejumlah besar narapidana beradda dalam kondisi tertekan dan beberapa diantaranya membutuhkan pemantauan ketat dan perawatan khusus yang belum disediakan di beberapa fasilitas lembaga pemsyarakatan.
Guna mengantisipasi sekaligus mengakomodasi hak perawatan kesehatan mental narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong, melalui Bimkeswat menghadirkan psikolog Ayunda Ramadhani yang juga merupakan Dosen Psikologi Universitas Mulawarman, untuk melakukan kegiatan pelayanan konseling Narapidana.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula atas, mulai pukul 09.00 Wita- 11.00, dimana kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Tujuan dari kegiatan ini sendiri dilakukan guna membantu para Narapidana yang bermasalah pada psikologisnya sekaligus meminimalisirkan gangguan psikologis yang dimiliki para Narapidana.
Selain itu diharapkan pada kegiatan ini adalah untuk membantu Narapidana yang bermasalah sehingga melegakan jiwanya dan juga membantu mengambil suatu keputusan atau perilaku sebagai proses penyelesaian masalah agar kelak stelah dia bebas tidak mengulangi lagi kesalahan yg ia perbuat.
(Humas Lapas Tenggarong)