Kamis, 4 Juni 2026

Bapemperda DPRD Surabaya Akui Ketidaksinkronan Alur Pembentukan Perda

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 20 Juli 2022 | 02:22 WIB
Josiah Michael selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya
Josiah Michael selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya

Surabaya NAWACITAPOST - Josiah Michael selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya mengakui bahwa selama ini terjadi ketidaksinkronan dalam alur pembentukan Perda di Kota Surabaya.

Hal ini diungkapkannya usai rapat Koordinasi bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda produk hukum daerah, Selasa sore, 19 Juli 2022.

"Kita ini tadi membahas Panitia Khusus (Pansus) Raperda produk hukum daerah. Surabaya ini adalah satu-satunya kota besar yang belum memiliki Raperda produk hukum daerah," ujarnya kepada awak media yang menantinya di depan ruangan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso.

Kehadiran tenaga ahli Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., bersama biro hukum Pemkot Surabaya ke Komisi A DPRD Kota Surabaya, membawa pencerahan dalam pelaksanaan Pansus Produk Hukum Daerah.

Josiah menerangkan bahwa dari hasil diskusi hari ini, pihaknya akan memperbaiki sistemnya. Pada produk hukum tersebut, pihaknya akan membahas hal-hal yang mengatur alur pembahasannya.

"Mulai dari Raperda inisiatif DPRD maupun Pemkot Surabaya. Karena banyak sekali alur yang belum sesuai dengan Permendagri. Maklum karena memang kita memang belum menyelesaikan Raperda produk hukum tersebut," bebernya.

Legislator asal Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ini menyampaikan bahwa kehadiran Dr. Rusdianto Sesung adalah sebagai tenaga ahli. Karena pada saat pembahasan Raperda kemarin, pihaknya juga meminta pendapat tenaga ahli tersebut.

"Doktor Sesung adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, yang pada pembahasan Raperda kemarin kita juga meminta pendapatnya selaku tenaga ahli," papar Josiah.

Josiah menyatakan bahwa hal ini mengembalikan marwah Bapemperda DPRD Kota Surabaya. Karena selama ini alur pembuatan Perda kita ini belum sesuai. Ada beberapa yang masih 'miss'.

"Jadi disini ada penyempurnaan, salah satunya adalah Ketua Bapemperda busa menjalankan fungsinya," urainya.

Mengutip yang disampaikan oleh Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., bahwa Ketika Raperda itu sudah disahkan melalui sidang Paripurna, Walikota dikasih waktu 30 hari untuk tanda tangan. Apabila dalam 30 hari Walikota tidak tanda tangan, maka putusan itu sudah bisa diundangkan.

"Hal terpenting adalah mengembalikan fungsi legislasi dari DPRD Kota Surabaya," tukas Josiah Michael. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini