Kamis, 4 Juni 2026

Iuran BPJS Tidak Berubah Hingga Tahun 2024

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 5 Juli 2022 | 14:43 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, iuran peserta tidak akan berubah hingga tahun 2024.

Diketahui KRIS adalah program yang dipersiapkan pemerintah untuk menggantikan program BPJS kelas 1, 2 dan 3.

Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.

Sebab program penggantinya yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru akan diimplementasikan menyeluruh dua tahun mendatang.

“Sekarang (iuran) tetap. Semua tetap sebagaimana sekarang ini. Untuk mereka yang memiliki upah atau gaji, ya tetap membayar jumlah total lima persen,” sebut Ali ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/7/2022).

“Empat persen dibayar oleh pemberi kerja, satu persen pekerja,” ucapnya.

Adapun aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iurannya ditentukan dari jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Ali menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan uji coba program KRIS di lima rumah sakit milik pemerintah.

“Rumah sakit Kariadi Semarang, Tadjuddin Chalid Makassar, Johannes Leimena Ambon, Surakarta, dan Rivai Abdullah Palembang,” tuturnya.

Nantinya, uji coba itu pun masih akan dievaluasi oleh Komisi IX DPR.

“KRIS ini, sekali lagi, nanti diuji cobakan dulu nanti kita evaluasi untuk nanti dilaporkan di DPR,” tandasnya.

 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini