Senin, 27 Juli 2026

Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi , ini respon Wakil Walikota Armuji

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Sabtu, 2 Juli 2022 | 15:39 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai hari ini, Senin (27/6/2022).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya akhir pekan lalu

Wakil Walikota Surabaya Armuji merespons bahwa pemerintah Kota Surabaya menunggu petunjuk teknis detail tata cara pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Tentu kita menginginkan semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang , termasuk penjual minyak goreng juga diharapkan bisa mengakses aplikasi tersebut" , kata Armuji

Dirinya menyebutkan bahwa pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Koperasi ,Perdagangan dan UKM akan memberikan sosialisasi kepada pedagang minyak beserta warga masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa Pembelian minyak goreng menggunakan Aplikasi PeduliLindungi atau NIK adalah mengkontrol arus minyak goreng , sehingga satu NIK maksimal hanya bisa membeli 10 Liter per hari.

" Kebijakan ini menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng , jadi arus barang bisa di kontrol", imbuhnya

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini